Dian Sastrowardoyo Ikut Kritik RKUHP
ikh |
Insertlive
Jakarta
-
Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi polemik yang riuh di tengah masyarakat bahkan berujung demo mahasiswa. Sebagian pihak mendukung dan yang lainnya secara tegas menolak hal tersebut.
Ada banyak pasal yang dirasa masyarakat masih bermasalah dan tidak jelas. Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan melanggar ranah privat warga negara.
Hal ini ternyata juga menjadi sorotan bagi artis cantik, Dian Sastrowardoyo. Ia mengunggah sejumlah kritikannya melalui unggahan di media sosial.
Ada pun kriteria pelaku kriminal yang dimaksud Dian adalah seperti perempuan korban perkosaan yang akan dipidana 4 tahun penjara jika menggugurkan janinnya. Lalu perempuan yang pulang kerja malam dan terlunta-lunta di jalan juga akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Selain itu para pengamen, tukang parkir, gelandangan serta kaum disabilitas yang hidup di jalanan juga akan mendapat denda sebesar Rp1 juta. Masih banyak lagi pasal-pasal yang dinilai Dian bermasalah dan tidak jelas arahnya.
"Kok bisa sih mereka bikin Undang Undang absurd gitu? Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh, kalau udah disahkan nanti kita bisa dipenjara!," tulis Dian.
Pemeran Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta? itu juga mengajak masyarakat khususnya anak muda untuk tidak diam saja. Ia merasa jika RKUHP disahkan, maka kebebasan dalam demokrasi bisa terancam.
"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi, karena siapa saja bisa dipenjara, saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita, semua bisa kena!," tulis Dian.
(ikh/fik)
Ada banyak pasal yang dirasa masyarakat masih bermasalah dan tidak jelas. Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan melanggar ranah privat warga negara.
Hal ini ternyata juga menjadi sorotan bagi artis cantik, Dian Sastrowardoyo. Ia mengunggah sejumlah kritikannya melalui unggahan di media sosial.
Advertisement
Ada pun kriteria pelaku kriminal yang dimaksud Dian adalah seperti perempuan korban perkosaan yang akan dipidana 4 tahun penjara jika menggugurkan janinnya. Lalu perempuan yang pulang kerja malam dan terlunta-lunta di jalan juga akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Dian Sastrowardoyo tolak RKUHP/ Foto: Instagram/therealdisastr |
Selain itu para pengamen, tukang parkir, gelandangan serta kaum disabilitas yang hidup di jalanan juga akan mendapat denda sebesar Rp1 juta. Masih banyak lagi pasal-pasal yang dinilai Dian bermasalah dan tidak jelas arahnya.
"Kok bisa sih mereka bikin Undang Undang absurd gitu? Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh, kalau udah disahkan nanti kita bisa dipenjara!," tulis Dian.
Dian Sastrowardoyo tolak RKUHP/ Foto: Instagram/therealdisastr |
Pemeran Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta? itu juga mengajak masyarakat khususnya anak muda untuk tidak diam saja. Ia merasa jika RKUHP disahkan, maka kebebasan dalam demokrasi bisa terancam.
"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi, karena siapa saja bisa dipenjara, saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita, semua bisa kena!," tulis Dian.
(ikh/fik)
Dian Sastrowardoyo tolak RKUHP/ Foto: Instagram/therealdisastr
Dian Sastrowardoyo tolak RKUHP/ Foto: Instagram/therealdisastr