Dinar Candy Laporkan WNA atas Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Kamis, 19 Sep 2019 17:03 WIB
Dinar Candy dan pengacara di Polda Metro Jaya (Foto: Arinda)
Pengacara Dinar Candy, Afde Randy Ginting, mengatakan jika pria WNA ini terbukti bersalah, ia bisa dijatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Di situ dia menyebarkan foto yang tak senonoh makanya dia kena UU Pornografi, ancamannya itu ada yang 6 tahun ada yang 12 tahun. Inisialnya SKW," ujarnya.
Kasus ini sendiri terjadi sudah cukup lama. Dinar pun sudah tutup buku mengenai masalah ini. Namun sang pelaku terus mencari korban lain hingga membuat Dinar geram.
"Sebenernya ini kasus udah lama tapi aku tutup-tutupi, tapi ternyata semakin aku diam cowok ini semakin banyak makan korban," cerita Dinar Candy.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Setahun Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, DJ Dinar Candy: Sebuah Keseimbangan
Minggu, 16 Mar 2025 12:00 WIB
Pernah Ditawar Kakek-Kakek, Dinar Candy Punya Trik Jitu Hindari Pelecehan
Selasa, 31 Jan 2023 21:00 WIB
Kerap Dituding Jadi Simpanan Pengusaha, Dinar Candy: Aku Orangnya Keras
Sabtu, 29 Oct 2022 16:30 WIB
Difitnah Tonjok Hidung Barbie Kumalasari, Ini Penjelasan Dinar Candy
Jumat, 07 Feb 2020 13:40 WIB
Sakit Hati, Pria Bule Sebarkan Foto Syur Dinar Candy
Kamis, 19 Sep 2019 13:53 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK