Dinar Candy Laporkan WNA atas Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Arinda |
Insertlive
Jakarta
-
DJ seksi Dinar Candy melaporkan seorang pria asing atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Dinar merasa dirugikan, karena pria bule tersebut mengirimkan beberapa foto syurnya kepada penggemar Dinar lewat pesan pribadi di Instagram.
Pengacara Dinar Candy, Afde Randy Ginting, mengatakan jika pria WNA ini terbukti bersalah, ia bisa dijatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Jadi kita melaporkannya tentang konten pornografi dan pencurian data seolah-olah itu akunnya Dinar," ujar Afde.
"Di situ dia menyebarkan foto yang tak senonoh makanya dia kena UU Pornografi, ancamannya itu ada yang 6 tahun ada yang 12 tahun. Inisialnya SKW," ujarnya.
Kasus ini sendiri terjadi sudah cukup lama. Dinar pun sudah tutup buku mengenai masalah ini. Namun sang pelaku terus mencari korban lain hingga membuat Dinar geram.
"Sebenernya ini kasus udah lama tapi aku tutup-tutupi, tapi ternyata semakin aku diam cowok ini semakin banyak makan korban," cerita Dinar Candy.
(agn/syf)
Loading ...
Advertisement
Pengacara Dinar Candy, Afde Randy Ginting, mengatakan jika pria WNA ini terbukti bersalah, ia bisa dijatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Di situ dia menyebarkan foto yang tak senonoh makanya dia kena UU Pornografi, ancamannya itu ada yang 6 tahun ada yang 12 tahun. Inisialnya SKW," ujarnya.
Kasus ini sendiri terjadi sudah cukup lama. Dinar pun sudah tutup buku mengenai masalah ini. Namun sang pelaku terus mencari korban lain hingga membuat Dinar geram.
"Sebenernya ini kasus udah lama tapi aku tutup-tutupi, tapi ternyata semakin aku diam cowok ini semakin banyak makan korban," cerita Dinar Candy.
(agn/syf)