Kuasa Hukum Optimis Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Tsania Marwa
Ajriya |
Insertlive
Jakarta
-
Perseteruan antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah masih terus bergulir. Mereka memang telah resmi bercerai dan saat ini masih saling berebut hak asuh anak.
Kuasa hukum Tsania, Rizam Tadjoedin menjelaskan kalau agenda persidangan kali ini berupa pembacaan kesimpulan. Setelah penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat maka tinggal menantikan putusan yang akan digelar tanggal 4 September 2019.
"Sidang hari ini agendanya kesimpulan, dari penggugat Marwa memberikan kesimpulan, dari tergugat Atalarik memberikan kesimpulan, dan intinya keputusan hakim adalah tanggal empat September putusan," kata Rizam saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/8).
"Kesimpulannya kita dari pihak Marwa adalah membaca jawaban dan argumentasi dari pihak tergugat dan memang nggak sesuai, kita kan berdasarkan pada hukum yang berlaku," ujar Rizam.
RIzam juga yakin jika hak asuh akan jatuh ke tangan Marwa. Apa lagi jika melihat hukum Islam, hak asuh anak sudah sepatutnya jatuh ke sang ibu.
"Sudah berkali-kali saya bilang optimis 99 persen kalau hak asuh anak itu diserahkan kepada Marwa, malah kalau pakai hukum Islam, mengatur bahwa anak yang di bawah umur sekian adalah hak ibu untuk mengaturnya," kata Rizam.
Namun saat persidangan penyampaian kesimpulan, Marwa terlihat tidak hadir. Rizam menyatakan jika Marwa akan hadir saat sidang keputusan nanti.
"Ya mungkin ada kesibukan karena kesimpulannya sudah diserahkan, nanti pas putusan insyaallah akan hadir," ujar Rizam.
(ikh/ikh)
Kuasa hukum Tsania, Rizam Tadjoedin menjelaskan kalau agenda persidangan kali ini berupa pembacaan kesimpulan. Setelah penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat maka tinggal menantikan putusan yang akan digelar tanggal 4 September 2019.
"Sidang hari ini agendanya kesimpulan, dari penggugat Marwa memberikan kesimpulan, dari tergugat Atalarik memberikan kesimpulan, dan intinya keputusan hakim adalah tanggal empat September putusan," kata Rizam saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/8).
Advertisement
"Kesimpulannya kita dari pihak Marwa adalah membaca jawaban dan argumentasi dari pihak tergugat dan memang nggak sesuai, kita kan berdasarkan pada hukum yang berlaku," ujar Rizam.
Atalarik Syah/ Foto: Marianus Harmita |
RIzam juga yakin jika hak asuh akan jatuh ke tangan Marwa. Apa lagi jika melihat hukum Islam, hak asuh anak sudah sepatutnya jatuh ke sang ibu.
"Sudah berkali-kali saya bilang optimis 99 persen kalau hak asuh anak itu diserahkan kepada Marwa, malah kalau pakai hukum Islam, mengatur bahwa anak yang di bawah umur sekian adalah hak ibu untuk mengaturnya," kata Rizam.
Namun saat persidangan penyampaian kesimpulan, Marwa terlihat tidak hadir. Rizam menyatakan jika Marwa akan hadir saat sidang keputusan nanti.
"Ya mungkin ada kesibukan karena kesimpulannya sudah diserahkan, nanti pas putusan insyaallah akan hadir," ujar Rizam.
(ikh/ikh)
Atalarik Syah/ Foto: Marianus Harmita