Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Cerita Detik-detik Penangkapan Kriss Hatta

Insertlive | Insertlive
Jumat, 26 Jul 2019 11:09 WIB
Foto: Fadhia Nugraha
Jakarta, Insertlive - Baru 20 hari merasakan kebebasan, Kriss Hatta harus kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Kriss Hatta dijemput polisi dari rumah kos-kosan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7) lalu. Kriss ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pria bernama Anthony.

Dalam wawancara ekslusifnya dengan Detik.com, Kriss membeberkan detik-detik penangkapannya. Ia mengaku pada saat itu dirinya berada di kos-kosan lantaran esok hari ada agenda syuting di salah satu stasiun televisi yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya istirahat di situ. Jam 8 saya sudah harus on air, rumah saya jauh, karena enggak mau terlambat saya ke situ," ujarnya.


Namun, keesokan harinya, pada pukul 07.00 WIB, petugas kepolisian mendatangi tempat tersebut. Petugas polisi menjemput Kriss Hatta. "Polisi datang jam 7 pagi, saya benar-benar kaget. Karena saya orang yang kooperatif sekali, enggak pernah dijemput paksa," ujarnya.

Ketika petugas polisi datang, Kriss yang baru bangun tidur terlihat bingung karena terjadi keramaian. Petugas langsung menyerahkan surat penangkapan kepadanya. "Saya lihat benar, ada perintah dari Bapak Kanit, dan memang ini prosedurnya. Akhirnya saya cari tahu setelah di kantor polisi, kenapa saya dijemput paksa," kata Kriss menjelaskan.

Setelah mengetahui permasalahannya, Kriss menyadari bahwa terjadi komunikasi sehingga dirinya dijemput paksa. "Jadi surat itu dikirimkan ke rumah yang dahulu. Sudah 10 tahun tidak saya pakai. Data saya, KTP saya yang baru udah bukan di situ," kata Kriss. Ia pun mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut. Dan siap minta maaf kepada Anthony.

Seperti diketahui, pada April 2019 lalu, Kriss Hatta sempat terlibat keributan di sebuah kelab malam. Ia memukul Anthony. Dan Anthony melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya.

(fik/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK