Nunung Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Penangkapan komedian dan anggota Srimulat, Nunung, karena pemakaian serta pemilikan narkotika jenis sabu telah dibeberkan dengan lengkap oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Nunung mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang dia beli dari pengedar berinisial HD. Penggerebekan yang dilakukan di rumah Nunung di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, juga menahan suami ke-empatnya, July Jan Sambiran.
"Tersangka NN akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika," ujar Argo. Argo juga menyebutkan bahwa pelanggaran hukuman pidana tersebut akan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman selama lebih dari lima tahun.
"Ketiga tersangka sudah tes urine. Hasilnya positif metamine," jelasnya.
Selama penjelasan mengenai kronologi penggerebekan dan ancaman hukuman, Nunung terlihat hanya menundukkan kepala mengenakan kerudung merah.
Nunung berdiri di samping Jan Sambiran yang juga terlihat tertunduk lesu.
(syf/syf)