Tak Didampingi Keluarga, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Selasa, 16 Jul 2019 22:00 WIB
Jakarta, Insertlive - Sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Selasa (16/7).Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER