Ekspresi Judes Atiqah Hasiholan usai Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
InsertLive |
Insertlive
Jakarta
-
Ratna Sarumpaet telah dijatuhkan vonis dua tahun penjara karena melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Ratna tersebut telah menimbulkan butir-butir keonaran.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh wartawan dan berterimakasih kepada publik dan para pengacara saya" ucap Ratna sambil tersenyum kepada awak media.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya masih pikir-pikir mengenai permintaan banding. Ratna melayani permintaan wawancara wartawan dengan senyuman.
Sebaliknya, Atiqah Hasiholan bersikap dingin dengan para wartawan.
"Kalau mau interview saya, hubungi lawyer-nya bu Ratna. Nanti atur waktu aja," pungkasnya.
(syf/syf)
Loading ...
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Ratna tersebut telah menimbulkan butir-butir keonaran.
Advertisement
Dia mengungkapkan bahwa dirinya masih pikir-pikir mengenai permintaan banding. Ratna melayani permintaan wawancara wartawan dengan senyuman.
Sebaliknya, Atiqah Hasiholan bersikap dingin dengan para wartawan.
"Kalau mau interview saya, hubungi lawyer-nya bu Ratna. Nanti atur waktu aja," pungkasnya.
(syf/syf)