Resmi Ditahan, Ini Harapan Kuasa Hukum Galih Ginanjar

Jakarta, Insertlive - Pagi hari tadi, Kamis (11/7), Galih Ginanjar dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.
Galih ditangkap di sebuah apartemen sekitar pukul 04.00 WIB. Atas penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, menilai jika tak harus dilakukan penahanan pada kliennya itu.
"Harapan kuasa hukum nggak perlu sampe ditahan karena klien sudah sangat koperatif untuk mengikuti semua proses penyidikan atas kasus dengan Fairuz," kata Rihat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tak perlu dilakukan penahanan pada Galih lantara tim pengacara merasa jika mereka sudah taat dengan aturan hukum. Sehingga mereka berharap agar Galih bisa segera dikeluarkan dari penjara.
Sebelumnya Galih Ginanjar dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Ia dikenakan UU Pasal 27 Ayat 1 terkait masalah tersebut.
(agn/agn)
![]() |
ADVERTISEMENT
Tak perlu dilakukan penahanan pada Galih lantara tim pengacara merasa jika mereka sudah taat dengan aturan hukum. Sehingga mereka berharap agar Galih bisa segera dikeluarkan dari penjara.
Sebelumnya Galih Ginanjar dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Ia dikenakan UU Pasal 27 Ayat 1 terkait masalah tersebut.
(agn/agn)
-
galih ginanjar
Galih Ginanjar
Selengkapnya -
barbie kumalasari
Barbie Kumalasari
Selengkapnya - galih ginanjar dipolisikan
ARTIKEL TERKAIT

Dear Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Tantang Kembalikan Uang Miliaran
Kamis, 04 Feb 2021 18:32 WIB
Galih Ginanjar Tampil bareng Cewek Cantik, Ini Kata Barbie Kumalasari
Minggu, 31 Jan 2021 16:55 WIB
Galih Ginanjar Keluar Penjara, Barbie Kumalasari Mendadak Ingin Rujuk
Kamis, 07 Jan 2021 10:14 WIB
Dua Bulan Dipenjara, Galih Ginanjar: Kangen sama Barbie
Selasa, 21 Jan 2020 14:12 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER