Advertisement

Resmi Ditahan, Ini Harapan Kuasa Hukum Galih Ginanjar

Egy Atmaja | Insertlive
Tim kuasa hukum Galih Ginanjar berharap jika kliennya tak ditahan.
Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Pagi hari tadi, Kamis (11/7), Galih Ginanjar dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.

Galih ditangkap di sebuah apartemen sekitar pukul 04.00 WIB. Atas penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, menilai jika tak harus dilakukan penahanan pada kliennya itu.

Advertisement



Tak perlu dilakukan penahanan pada Galih lantara tim pengacara merasa jika mereka sudah taat dengan aturan hukum. Sehingga mereka berharap agar Galih bisa segera dikeluarkan dari penjara.

Sebelumnya Galih Ginanjar dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Ia dikenakan UU Pasal 27 Ayat 1 terkait masalah tersebut.

[Gambas:Video Insertlive]

(agn/agn)

Komentar

!nsertlive

Advertisement