Resmi Ditahan, Ini Harapan Kuasa Hukum Galih Ginanjar
Egy Atmaja |
Insertlive
Jakarta
-
Pagi hari tadi, Kamis (11/7), Galih Ginanjar dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.
Galih ditangkap di sebuah apartemen sekitar pukul 04.00 WIB. Atas penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, menilai jika tak harus dilakukan penahanan pada kliennya itu.
Tak perlu dilakukan penahanan pada Galih lantara tim pengacara merasa jika mereka sudah taat dengan aturan hukum. Sehingga mereka berharap agar Galih bisa segera dikeluarkan dari penjara.
Sebelumnya Galih Ginanjar dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Ia dikenakan UU Pasal 27 Ayat 1 terkait masalah tersebut.
(agn/agn)
Advertisement
Tak perlu dilakukan penahanan pada Galih lantara tim pengacara merasa jika mereka sudah taat dengan aturan hukum. Sehingga mereka berharap agar Galih bisa segera dikeluarkan dari penjara.
Sebelumnya Galih Ginanjar dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Ia dikenakan UU Pasal 27 Ayat 1 terkait masalah tersebut.
(agn/agn)