Hwang Hana Dituntut 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Jakarta, Insertlive - Tepat hari ini, Rabu (10/7), proses pengadilan untuk mantan tunangan Park Yoochun yakni Hwang Hana, yang terkena kasus penggunaan narkoba berlangsung di Pengadilan Distrik Suwon.
Jaksa penuntut menyatakan, Hwang Hana membeli dan menyuntikan beberapa Philopon selama beberapa kali di tahun 2015 dan 2019 bersama Park Yoochun.
Oleh karena perilakunya tersebut adalah sebuah kejahatan yang berbahaya, Hwang Hana dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp26,3 juta.
Dilansir dari Soompi, pengacara Hwang Hana memohon belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan terkait perawatan atas kesehatan dirinya.
Selain itu, pengacara juga mengatakan jika alasan Hwang Hana menyangkal menggunakan narkoba adalah karena ingatan yang tidak terlalu baik. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi sudah lebih empat tahun yang lalu.
Namun, ternyata permohonan pengacara Hwang Hana ditolak dan tuntutan 2 tahun penjara kepada mantan tunangan Park Yoochun ini masih berlanjut.
Hana dalam kesaksian terakhirnya memberikan pernyataan sambil menangis kepada hakim.
"Saya minta maaf karena menyebabkan keributan di masyarakat. Saya sangat malu atas kesalahan masa lalu saya, tetapi saya dengan tulus akan bertobat. Saya juga punya rencana untuk membantu orang yang menderita kecanduan narkoba dan saya merenungkan kesalahan saya karena telah melanggar hukum" ucap Hwang Hana dalam pengadilan terakhir kasus narkobanya pada Rabu (10/7).
Hwang Hana didakwa menyuntikan Philopon, suatu bentuk metamfetamin, beberapa kali di rumahnya, di Seoul, Korea Selatan pada bulan Mei, Juni, September 2015 dan Maret 2019 dengan mantan pacarnya, Park Yoochun.
Pada persidangannya, Yoochun menerima hukuman selama 10 bulan penjara yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan denda Rp16 juta.
Putusan hasil sidang Hwang Hana ini akan segera diumumkan pada 19 Juli 2019 mendatang.
(nap/syf)
Jaksa penuntut menyatakan, Hwang Hana membeli dan menyuntikan beberapa Philopon selama beberapa kali di tahun 2015 dan 2019 bersama Park Yoochun.
Oleh karena perilakunya tersebut adalah sebuah kejahatan yang berbahaya, Hwang Hana dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp26,3 juta.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Soompi, pengacara Hwang Hana memohon belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan terkait perawatan atas kesehatan dirinya.
Selain itu, pengacara juga mengatakan jika alasan Hwang Hana menyangkal menggunakan narkoba adalah karena ingatan yang tidak terlalu baik. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi sudah lebih empat tahun yang lalu.
![]() |
Namun, ternyata permohonan pengacara Hwang Hana ditolak dan tuntutan 2 tahun penjara kepada mantan tunangan Park Yoochun ini masih berlanjut.
Hana dalam kesaksian terakhirnya memberikan pernyataan sambil menangis kepada hakim.
"Saya minta maaf karena menyebabkan keributan di masyarakat. Saya sangat malu atas kesalahan masa lalu saya, tetapi saya dengan tulus akan bertobat. Saya juga punya rencana untuk membantu orang yang menderita kecanduan narkoba dan saya merenungkan kesalahan saya karena telah melanggar hukum" ucap Hwang Hana dalam pengadilan terakhir kasus narkobanya pada Rabu (10/7).
Hwang Hana didakwa menyuntikan Philopon, suatu bentuk metamfetamin, beberapa kali di rumahnya, di Seoul, Korea Selatan pada bulan Mei, Juni, September 2015 dan Maret 2019 dengan mantan pacarnya, Park Yoochun.
Pada persidangannya, Yoochun menerima hukuman selama 10 bulan penjara yang ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan dan denda Rp16 juta.
Putusan hasil sidang Hwang Hana ini akan segera diumumkan pada 19 Juli 2019 mendatang.
(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Park Yoochun Kembali ke Industri Hiburan Usai Bebas dari Kasus Kekerasan Seksual
Minggu, 11 Feb 2024 10:30 WIB
Hwang Hanna Minta Maaf Pada Publik karena Kecanduan Narkoba
Jumat, 19 Jul 2019 14:14 WIB
Hwang Hana Sangkal Gunakan Narkoba dengan Park Yoochun Maret Lalu
Rabu, 19 Jun 2019 18:12 WIB
Usai Akui Pakai Narkoba, Yoochun Ditinggal Pengacara
Selasa, 30 Apr 2019 14:03 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER