Artis Cantik Lee Yeol Eum Terancam Hukuman Penjara di Thailand

Jakarta, Insertlive - Kabar tak sedap menghampiri artis cantik Korea Selatan, Lee Yeol Eum. Ia dilaporkan terancam hukuman 5 tahun penjara di Thailand. Ia terancam hukuman penjara karena menangkap kerang raksasa yang terancam punah di Thailand.
Kegiatan itu dilakukan sang artis dalam tayangan reality show, The Law of The Jungle. Hal ini diungkapkan salah satu pejabat Thailand. Petugas itu menyatakan jika terbukti bersalah, Lee Yeol Eum terancam hukuman penjara selama 4 tahun di negara tersebut.
Seperti dilansir dari South China Morning Post, pada Maret lalu, artis cantik ini tampak bersorak senang saat berhasil menangkap kerang raksasa. Kemudian, bintang drama Divorce Lawyer In Love ini memakan kerang tersebut. Pemandangan ini terlihat dalam program reality show yang ditayangkan pada 30 Juni 2019 lalu.
Setelah mengetahui hal tersebut, Narong Kongeiad, Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai menyatakan pihaknya melaporkan Lee Yeol Eum ke polisi, pada Rabu (3/7) lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan karena melanggar hukum satwa liar dengan berburu kerang raksasa.
Atas laporan tersebut, Lee Yeol Eum terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar US$1.300 atau setara dengan Rp18 juta.
"Orang yang harus bertanggung jawab adalah aktris yang menangkap kerang karena dia melanggar hukum," katanya. "Orang lain yang terlibat insiden itu juga bisa didakwa," tambah Narong Kongeiad.
Sementara itu, pihak SBS yang menayangkan acara ini menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut pada Jumat (5/7) kemarin. Mereka meminta maaf karena tak mempelajari peraturan negara tersebut. Dan mereka akan lebih berhati-hati ke depannya.
(fik/fik)
Kegiatan itu dilakukan sang artis dalam tayangan reality show, The Law of The Jungle. Hal ini diungkapkan salah satu pejabat Thailand. Petugas itu menyatakan jika terbukti bersalah, Lee Yeol Eum terancam hukuman penjara selama 4 tahun di negara tersebut.
Seperti dilansir dari South China Morning Post, pada Maret lalu, artis cantik ini tampak bersorak senang saat berhasil menangkap kerang raksasa. Kemudian, bintang drama Divorce Lawyer In Love ini memakan kerang tersebut. Pemandangan ini terlihat dalam program reality show yang ditayangkan pada 30 Juni 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui hal tersebut, Narong Kongeiad, Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai menyatakan pihaknya melaporkan Lee Yeol Eum ke polisi, pada Rabu (3/7) lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan karena melanggar hukum satwa liar dengan berburu kerang raksasa.
Atas laporan tersebut, Lee Yeol Eum terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar US$1.300 atau setara dengan Rp18 juta.
"Orang yang harus bertanggung jawab adalah aktris yang menangkap kerang karena dia melanggar hukum," katanya. "Orang lain yang terlibat insiden itu juga bisa didakwa," tambah Narong Kongeiad.
Sementara itu, pihak SBS yang menayangkan acara ini menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut pada Jumat (5/7) kemarin. Mereka meminta maaf karena tak mempelajari peraturan negara tersebut. Dan mereka akan lebih berhati-hati ke depannya.
(fik/fik)
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER