Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Ibunda Langsung Jatuh Pingsan

Anisa Sapta Aulia | Insertlive
Kamis, 04 Jul 2019 17:01 WIB
Ibunda Kriss menangis histeris dan jatuh pingsan mendengar putusan sidang. Ibunda Kriss Hatta/Foto: Anisa Sapta Aulia
Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Sidang putusan itu dihadiri ibunda Kriss Hatta, Tutty Suratinah. 

Begitu mendengar majelis hakim anaknya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan, Tuty Suratinah, tampak terkulai lemas dan pingsan. Sebelumnya, ia juga sempat menangis histeris saat hakim sedang membacakan surat putusan untuk putranya tersebut.


"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Di tengah pembacaan putusan tersebut, keluarga dan rekan Kriss yang berada di ruang sidang langsung menyambutnya dengan riuh dan tepuk tangan.
Ibunda Kriss HattaIbunda Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia
Ibunda Kriss terlihat sampai menangis histeris dan jatuh pingsan dari tempat duduknya. Ia sampai harus diangkat oleh beberapa orang yang berada di sekitar tempat duduknya dan akhirnya tersadar kembali.

Tuty Suratinah sepertinya tak kuasa menahan rasa bahagia setelah mendengar hasil putusan hakim yang menyatakan anaknya, Kriss Hatta, tidak bersalah dan resmi dibebaskan. Maklum, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Ibunda Kriss juga tampak sedih dan kecewa ketika tuntutan dibacakan.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER