Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Ibunda Langsung Jatuh Pingsan

Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Sidang putusan itu dihadiri ibunda Kriss Hatta, Tutty Suratinah.
Begitu mendengar majelis hakim anaknya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan, Tuty Suratinah, tampak terkulai lemas dan pingsan. Sebelumnya, ia juga sempat menangis histeris saat hakim sedang membacakan surat putusan untuk putranya tersebut.
"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7).
Di tengah pembacaan putusan tersebut, keluarga dan rekan Kriss yang berada di ruang sidang langsung menyambutnya dengan riuh dan tepuk tangan.
Ibunda Kriss terlihat sampai menangis histeris dan jatuh pingsan dari tempat duduknya. Ia sampai harus diangkat oleh beberapa orang yang berada di sekitar tempat duduknya dan akhirnya tersadar kembali.
Tuty Suratinah sepertinya tak kuasa menahan rasa bahagia setelah mendengar hasil putusan hakim yang menyatakan anaknya, Kriss Hatta, tidak bersalah dan resmi dibebaskan. Maklum, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Ibunda Kriss juga tampak sedih dan kecewa ketika tuntutan dibacakan.
(aca/fik)
Begitu mendengar majelis hakim anaknya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan, Tuty Suratinah, tampak terkulai lemas dan pingsan. Sebelumnya, ia juga sempat menangis histeris saat hakim sedang membacakan surat putusan untuk putranya tersebut.
"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Di tengah pembacaan putusan tersebut, keluarga dan rekan Kriss yang berada di ruang sidang langsung menyambutnya dengan riuh dan tepuk tangan.
![]() |
Tuty Suratinah sepertinya tak kuasa menahan rasa bahagia setelah mendengar hasil putusan hakim yang menyatakan anaknya, Kriss Hatta, tidak bersalah dan resmi dibebaskan. Maklum, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Ibunda Kriss juga tampak sedih dan kecewa ketika tuntutan dibacakan.
(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Kriss Hatta Bacakan Pledoi, Tangis Sang Ibu Hampir Pecah
Selasa, 26 Nov 2019 22:26 WIB
Kriss Hatta Alergi Kulit karena Pakai Borgol
Senin, 18 Nov 2019 20:45 WIB
Hadapi Sidang Putusan, Kriss Hatta Gelar Doa Bersama
Kamis, 04 Jul 2019 17:45 WIB
Curahan Hati Kriss Hatta Selama di Dalam Penjara
Jumat, 28 Jun 2019 10:34 WIB
BACA JUGA

Ungkap Fenomena Pacar Settingan, Kriss Hatta: Paling Mahal Ratusan Juta
Senin, 14 Sep 2020 20:08 WIB
Punya Hobi Nyanyi, Kriss Hatta Mulai Lirik Dunia Tarik Suara
Kamis, 04 Jun 2020 22:55 WIB
Dekat Dengan Kriss Hatta, Eva Belisima: Aku Gak Cari Panggung (Part 3)
Jumat, 20 Mar 2020 22:25 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER