Advertisement

Sidang Vonis, Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah!

Anisa Sapta Aulia | Insertlive
Kriss Hatta dinyatakan bebas.
Kriss Hatta/Foto: Marianus Harmita
Jakarta - Kamis, (4/7) Pengadilan Negeri Bekasi,menggelar sidang pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Dalam sidang vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Sidang Kriss HattaSidang Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pesinetron ini tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka dengan itu, Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan.

Advertisement



Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan ini, Hilda Vitria juga tampak hadir bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement