Sidang Vonis, Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah!

Anisa Sapta Aulia | Insertlive
Kamis, 04 Jul 2019 16:16 WIB
Kriss Hatta dinyatakan bebas. Kriss Hatta/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Kamis, (4/7) Pengadilan Negeri Bekasi,menggelar sidang pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Dalam sidang vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Sidang Kriss HattaSidang Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pesinetron ini tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka dengan itu, Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan.


"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan ini, Hilda Vitria juga tampak hadir bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER