Sidang Vonis, Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah!
Anisa Sapta Aulia |
Insertlive
Jakarta
-
Kamis, (4/7) Pengadilan Negeri Bekasi,menggelar sidang pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Dalam sidang vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pesinetron ini tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka dengan itu, Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan.
Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang putusan ini, Hilda Vitria juga tampak hadir bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid.
(aca/fik)
Loading ...
Sidang Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia |
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pesinetron ini tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka dengan itu, Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan.
Advertisement
Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang putusan ini, Hilda Vitria juga tampak hadir bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid.
(aca/fik)
Sidang Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia