Sidang Vonis, Kriss Hatta Dinyatakan Tidak Bersalah!

Anisa Sapta Aulia | Insertlive
Kamis, 04 Jul 2019 16:16 WIB
Kriss Hatta dinyatakan bebas. Kriss Hatta/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Kamis, (4/7) Pengadilan Negeri Bekasi,menggelar sidang pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Dalam sidang vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.

Sidang Kriss HattaSidang Kriss Hatta/ Foto: Anisa Sapta Aulia

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pesinetron ini tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka dengan itu, Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan.


"Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Kriss Hatta sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan ini, Hilda Vitria juga tampak hadir bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER