Kriss Hatta Buktikan Tak Pernah Memalsukan Buku Nikah?

Jakarta, Insertlive - Setelah menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya, Kriss Hatta mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim pada 4 Juli nanti. Ia hanya bisa berharap yang terbaik saja.
"Harapannya yang terbaik aja, apapun putusannya itu pasti yang terbaik buat Kriss," ucap Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/6).
Pria yang mengklaim dirinya masih suami sah Hilda Vitria itu juga menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikah yang selama ini dituduhkan kepada dirinya.
"Buku nikah periode 2015 sama 2017 itu asli. Blankonya milik KUA Jati Asih dan kode korporasinya terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang namanya buku (nikah) palsu, tidak ada," tegasnya.
"Di fakta persidangan, buku itu yang menggunakan duluan adalah saudara Hilda untuk pembuktian sudah menikah," sambung pengacara Kriss, Muhammad Zein.
Kriss juga membeberkan kalau satu dari dua tuntutan persidangan yang dilayangkan kepadanya telah gugur. "Awalnya di tuntut pasal 264 ayat 1 dan 2, dan pasal 266 ayat 2, seiring berjalannya persidangan rupanya tuntutannya 4 tahun penjara dan pasal 264-nya gugur," ujar Kriss.
(aca/aca)
"Harapannya yang terbaik aja, apapun putusannya itu pasti yang terbaik buat Kriss," ucap Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/6).
![]() |
Pria yang mengklaim dirinya masih suami sah Hilda Vitria itu juga menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikah yang selama ini dituduhkan kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
"Buku nikah periode 2015 sama 2017 itu asli. Blankonya milik KUA Jati Asih dan kode korporasinya terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang namanya buku (nikah) palsu, tidak ada," tegasnya.
"Di fakta persidangan, buku itu yang menggunakan duluan adalah saudara Hilda untuk pembuktian sudah menikah," sambung pengacara Kriss, Muhammad Zein.
Kriss juga membeberkan kalau satu dari dua tuntutan persidangan yang dilayangkan kepadanya telah gugur. "Awalnya di tuntut pasal 264 ayat 1 dan 2, dan pasal 266 ayat 2, seiring berjalannya persidangan rupanya tuntutannya 4 tahun penjara dan pasal 264-nya gugur," ujar Kriss.
(aca/aca)
-
kriss hatta
Kriss Hatta
Selengkapnya - hilda vitria
- sidang kriss hatta
ARTIKEL TERKAIT

Senyum Bahagia, Kriss Hatta Ngaku Pindah Agama dari Islam ke Kristen
Sabtu, 25 Dec 2021 17:30 WIB
Rintis Karier dari Bawah, Kriss Hatta Hampir Meninggal Akibat Dibius
Selasa, 27 Apr 2021 11:45 WIB
Sering Gonta-Ganti Pacar & Disebut Playboy, Kriss Hatta Angkat Suara
Selasa, 25 Aug 2020 13:46 WIB
Kapok Dikecewakan Hana Hanifah, Kriss Hatta Jadi Selektif Pilih Pacar
Selasa, 18 Aug 2020 21:45 WIB
BACA JUGA

Ungkap Fenomena Pacar Settingan, Kriss Hatta: Paling Mahal Ratusan Juta
Senin, 14 Sep 2020 20:08 WIB
Punya Hobi Nyanyi, Kriss Hatta Mulai Lirik Dunia Tarik Suara
Kamis, 04 Jun 2020 22:55 WIB
Dekat Dengan Kriss Hatta, Eva Belisima: Aku Gak Cari Panggung (Part 3)
Jumat, 20 Mar 2020 22:25 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER