Kriss Hatta Buktikan Tak Pernah Memalsukan Buku Nikah?
Vandino Julian |
Insertlive
Jakarta
-
Setelah menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya, Kriss Hatta mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim pada 4 Juli nanti. Ia hanya bisa berharap yang terbaik saja.
"Harapannya yang terbaik aja, apapun putusannya itu pasti yang terbaik buat Kriss," ucap Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/6).
"Buku nikah periode 2015 sama 2017 itu asli. Blankonya milik KUA Jati Asih dan kode korporasinya terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang namanya buku (nikah) palsu, tidak ada," tegasnya.
"Di fakta persidangan, buku itu yang menggunakan duluan adalah saudara Hilda untuk pembuktian sudah menikah," sambung pengacara Kriss, Muhammad Zein.
Kriss juga membeberkan kalau satu dari dua tuntutan persidangan yang dilayangkan kepadanya telah gugur. "Awalnya di tuntut pasal 264 ayat 1 dan 2, dan pasal 266 ayat 2, seiring berjalannya persidangan rupanya tuntutannya 4 tahun penjara dan pasal 264-nya gugur," ujar Kriss.
(aca/aca)
Loading ...
"Harapannya yang terbaik aja, apapun putusannya itu pasti yang terbaik buat Kriss," ucap Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/6).
Advertisement
"Buku nikah periode 2015 sama 2017 itu asli. Blankonya milik KUA Jati Asih dan kode korporasinya terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang namanya buku (nikah) palsu, tidak ada," tegasnya.
"Di fakta persidangan, buku itu yang menggunakan duluan adalah saudara Hilda untuk pembuktian sudah menikah," sambung pengacara Kriss, Muhammad Zein.
Kriss juga membeberkan kalau satu dari dua tuntutan persidangan yang dilayangkan kepadanya telah gugur. "Awalnya di tuntut pasal 264 ayat 1 dan 2, dan pasal 266 ayat 2, seiring berjalannya persidangan rupanya tuntutannya 4 tahun penjara dan pasal 264-nya gugur," ujar Kriss.
(aca/aca)