Kriss Hatta Buktikan Tak Pernah Memalsukan Buku Nikah?

Vandino Julian | Insertlive
Jumat, 28 Jun 2019 08:06 WIB
Kriss Hatta menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikah yang selama ini dituduhkan kepada dirinya. Kriss Hatta/Foto: Vandino
Jakarta, Insertlive - Setelah menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya, Kriss Hatta mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim pada 4 Juli nanti. Ia hanya bisa berharap yang terbaik saja.

"Harapannya yang terbaik aja, apapun putusannya itu pasti yang terbaik buat Kriss," ucap Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (27/6).

Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Vandino

Pria yang mengklaim dirinya masih suami sah Hilda Vitria itu juga menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikah yang selama ini dituduhkan kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

"Buku nikah periode 2015 sama 2017 itu asli. Blankonya milik KUA Jati Asih dan kode korporasinya terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang namanya buku (nikah) palsu, tidak ada," tegasnya.


"Di fakta persidangan, buku itu yang menggunakan duluan adalah saudara Hilda untuk pembuktian sudah menikah," sambung pengacara Kriss, Muhammad Zein.

Kriss juga membeberkan kalau satu dari dua tuntutan persidangan yang dilayangkan kepadanya telah gugur. "Awalnya di tuntut pasal 264 ayat 1 dan 2, dan pasal 266 ayat 2, seiring berjalannya persidangan rupanya tuntutannya 4 tahun penjara dan pasal 264-nya gugur," ujar Kriss.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER