Jadi Rektor Pakai Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Terancam Pidana
Rabu, 26 Jun 2019 12:02 WIB
Jakarta, Insertlive - Kini Nurul Qomar pun mau tidak mau harus mendekam dulu di hotel predeo. Pasalnya kasus ini pun berkasnya sudah P21 dan sudah siap disidangkan. Qomar terjerat dengan pasal 253 ayat 2 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi benarkah selama menjabat Qomar memang menggunakan ijazah palsu atau memang ijazahnya tidak dimilikinya?
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Viral Warga Perlihatkan Makam Komedian Nurul Qomar Amblas Tak Terawat
Kamis, 22 May 2025 15:00 WIB
Tangis Angelina Sondakh Saat Bertemu Nurul Qomar bak Beri Isyarat
Jumat, 24 Jun 2022 13:32 WIB
Idap Kanker Usus, Nurul Qomar Tetap Lakukan Aktivitas Seperti Biasa
Sabtu, 22 Jan 2022 18:00 WIB
Ini Penyebab Pelawak Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4C
Kamis, 30 Sep 2021 19:36 WIB
Pelawak Komar Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah
Selasa, 25 Jun 2019 14:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK