Jadi Rektor Pakai Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Terancam Pidana
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
Kini Nurul Qomar pun mau tidak mau harus mendekam dulu di hotel predeo. Pasalnya kasus ini pun berkasnya sudah P21 dan sudah siap disidangkan. Qomar terjerat dengan pasal 253 ayat 2 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. Tapi benarkah selama menjabat Qomar memang menggunakan ijazah palsu atau memang ijazahnya tidak dimilikinya?