Kriss Hatta Sebut Kasusnya untuk Tutupi Perselingkuhan Hilda Vitria

Agasa Harcis | Insertlive
Senin, 17 Jun 2019 17:34 WIB
Kriss Hatta menyebut tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah bersifat formalitas. Kriss Hatta/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6). Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kriss meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. 

Selain itu, Kriss juga menyangkal tuduhan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria. Kriss mengatakan bahwa kasusnya ini hanya untuk menutupi perselingkuhan yang telah dilakukan oleh Hilda agar tidak terbongkar.
Kriss HattaKriss Hatta/ Foto: Marianus Harmita
"Ini kasusnya pasal 264 dan 266 hanya untuk menutupi aib perselingkuhannya," ucap Kriss di sela persidangan.

"Jadi istri saya memfitnah saya bahwa saya dituduh melakukan tindakan pemalsuan dokumen, itu supaya aib perselingkuhannya tidak terbongkar, bukan karena semata-mata saya buat segala macam, enggak," terangnya.
Kriss juga menyebut bahwa tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah bersifat formalitas, karena tidak mungkin jika jaksa tidak menuntut terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Saya mau tuntutannya bebas tapi di sini JPU kan punya rasa gengsi, nggak mungkin tidak menuntut terdakwa," klaim Kriss Hatta.

Selama ini, Kriss juga mengaku santai menghadapi setiap persidangan karena yakin tidak bersalah. "Yang membuat saya kuat karena saya ini nggak salah, kecuali kalau saya tertangkap kasus narkoba, kasus pembunuhan yang jelas-jelas kriminal," pungkas Kriss Hatta.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER