Tata Janeeta Gugat Cerai Suami, Adakah Pintu Rujuk?

Jakarta, Insertlive - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi bersuara merdu, Tata Janeeta. Wanita berusia 36 tahun itu menggugat cerai sang suami, Mehdi Zati, pada 29 April lalu di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurut H. Hanafi Baihaqi, Lc, S.H, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, sidang pertama perceraian Tata dan Mehdi telah digelar pada 15 Mei lalu. Namun persidangan itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Tata saja.
"Saudari Sinta Dewi (nama asli Tata Janeeta) ini telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 29 April 2019, perkara ini telah disidangkan pada 15 Mei 2019 dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tanpa dihadiri penggugat dan tergugat," ujar Hanafi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Gugutan cerai yang dilayangkan Tata Janeeta untuk sang suami menimbulkan pertanyaan di benak publik. Pasalnya, pasangan yang menikah siri pada 2014 silam itu telah sepakat berdamai dan menjalin kembali rumah tangga mereka usai sempat retak di awal tahun 2017.
Tata dan Mehdi akhirnya meresmikan pernikahan mereka pada Maret 2018, dan keduanya juga tak segan memamerkan kemesraan di media sosial.
Meski menggugat cerai, harapan untuk kembali rujuk pun masih terbuka lebar. Menurut penuturan Hanafi, jika Tata dan Mehdi hadir di sidang kedua yang digelar pada 22 Mei mendatang, kemungkinan diadakannya mediasi sangatlah besar.
"Perkara ini akan disidangkan kembali pada tanggal 22 Mei 2019 dengan memanggil kembali tergugat dan memerintahkan kuasa hukum penggugat, untuk menghadirkan penggugat," ucapnya.
Namun jika pelantun Sang Penggoda itu kembali absen dipersidangan, kemungkinan rumah tangga pasangan ini akan berakhir dengan perceraian.
(dia/fik)
Menurut H. Hanafi Baihaqi, Lc, S.H, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, sidang pertama perceraian Tata dan Mehdi telah digelar pada 15 Mei lalu. Namun persidangan itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Tata saja.
![]() H. Hanafi Baihaqi, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat |
"Saudari Sinta Dewi (nama asli Tata Janeeta) ini telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 29 April 2019, perkara ini telah disidangkan pada 15 Mei 2019 dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tanpa dihadiri penggugat dan tergugat," ujar Hanafi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
Gugutan cerai yang dilayangkan Tata Janeeta untuk sang suami menimbulkan pertanyaan di benak publik. Pasalnya, pasangan yang menikah siri pada 2014 silam itu telah sepakat berdamai dan menjalin kembali rumah tangga mereka usai sempat retak di awal tahun 2017.
Tata dan Mehdi akhirnya meresmikan pernikahan mereka pada Maret 2018, dan keduanya juga tak segan memamerkan kemesraan di media sosial.
Meski menggugat cerai, harapan untuk kembali rujuk pun masih terbuka lebar. Menurut penuturan Hanafi, jika Tata dan Mehdi hadir di sidang kedua yang digelar pada 22 Mei mendatang, kemungkinan diadakannya mediasi sangatlah besar.
"Perkara ini akan disidangkan kembali pada tanggal 22 Mei 2019 dengan memanggil kembali tergugat dan memerintahkan kuasa hukum penggugat, untuk menghadirkan penggugat," ucapnya.
Namun jika pelantun Sang Penggoda itu kembali absen dipersidangan, kemungkinan rumah tangga pasangan ini akan berakhir dengan perceraian.
(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Kebanyakan Sensasi, Tata Janeeta Miris dengan Jagat Hiburan Indonesia
Senin, 28 Oct 2019 17:26 WIB
Tata Janeeta Kesulitan Hapus Luka Lama, Gagal Move On?
Rabu, 21 Aug 2019 12:56 WIB
Tata Janeeta Enggan Beri Komentar Terkait Kasus Perceraian Dirinya
Selasa, 28 May 2019 03:43 WIB
Inikah Penyebab Perceraian Mengejutkan Tata Janeeta-Mehdi Zati?
Rabu, 22 May 2019 16:44 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER