Gugatan Terhadap Elvy Sukaesih Ditolak, Mega Makcik Guling-guling
Insertlive |
Insertlive
Jakarta
-
Rabu, (24/4) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih terkait kasus wanprestasi royalti lagu miliknya. Agenda sidang adalah putusan. Makcik menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia tampak percaya diri.
Makcik yang merasa dirugikan dan ditipu Elvy Sukaesih ini mengajukan gugatan royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar. Ia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Juli 2018 lalu.
Ia mengaku belum mendapatkan sepeser pun uang dari penjualan album kompilasi yang terdapat lagunya itu. Bahkan, ia juga mengajukan sita untuk rumah Elvy Sukaesih.
(fik/fik)
Loading ...
Advertisement
Makcik yang merasa dirugikan dan ditipu Elvy Sukaesih ini mengajukan gugatan royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar. Ia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Juli 2018 lalu.
Ia mengaku belum mendapatkan sepeser pun uang dari penjualan album kompilasi yang terdapat lagunya itu. Bahkan, ia juga mengajukan sita untuk rumah Elvy Sukaesih.
(fik/fik)