Gugatan Terhadap Elvy Sukaesih Ditolak, Mega Makcik Guling-guling

Insertlive | Insertlive
Rabu, 24 Apr 2019 17:13 WIB
Mega Makcik menghadiri sidang putusan dengan percaya diri. Foto: Suci Novitri
Jakarta, Insertlive - Rabu, (24/4) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih terkait kasus wanprestasi royalti lagu miliknya. Agenda sidang adalah putusan. Makcik menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia tampak percaya diri.

Dilansir dari 20 Detik, pada sidang putusan ini tak dihadiri Elvy Sukaesih. Sidang dimulai. Majelis Hakim menolak gugatan Makcik terhadap Ratu Dangdut tersebut.

Penyanyi asal Singapura ini tampak kecewa dengan keputusan tersebut. Hal ini tersirat dari wajahnya saat memberikan keterangan usai sidang. Bahkan, ia tampak terjatuh dan berguling-guling di lantai sambil berteriak menuntut keadilan. Ia terus berteriak walau sudah dibantu untuk bangun dan berdiri. Ia menangis tak menerima keputusan tersebut.

Makcik yang merasa dirugikan dan ditipu Elvy Sukaesih ini mengajukan gugatan royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar. Ia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Juli 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku belum mendapatkan sepeser pun uang dari penjualan album kompilasi yang terdapat lagunya itu. Bahkan, ia juga mengajukan sita untuk rumah Elvy Sukaesih.

(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER