Tanggapan Farhat Abbas Soal Video Tak Senonoh Mirip Atlet dan Artis Terkenal

DINDA TAMARA PUTRI | Insertlive
Selasa, 23 Apr 2019 12:27 WIB
Farhat Abbas ikut menanggapi video tak senonoh yang diduga atlet dan sejumlah artis pria. Farhat Abbas/Foto: Regi Trie J
Jakarta, Insertlive - Pengacara Farhat Abbas ikut menanggapi video tak senonoh yang beredar di media sosial Twitter. Dalam video tersebut, pria yang sedang melakukan hal tak senonoh itu diduga mirip atlet terkenal dan juga sejumlah selebriti pria. Atas dugaan tersebut, pada Senin (22/4) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video yang menghebohkan tersebut.


Sejumlah akun di Twitter bahkan menyebutkan inisial nama 9 artis terkenal yang terkait dengan video tak senonoh itu. Inisialnya antara lain RK, AA, GP, DW, OP, AM, KH, RB, dan GF.

Terkait beredarnya video ini, Farhat Abbas mengatakan bahwa atlet dan artis yang merasa terjebak atau pengambilan gambarnya dilakukan secara ilegal harusnya para pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan ke polisi. "Mereka bisa membuat laporan sebagai korban, tapi kalau mereka diam, mereka bisa ikut terseret jadi tersangka," ujar Farhat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, mantan suami Nia Daniati ini juga menjelaskan bahwa siapa saja yang menyebarkan akan menjadi tersangka. Ia mengatakan para artis atau publik figur seharusnya belajar dari kasus yang sudah-sudah.  Menurutnya, dalam teknologi IT itu tidak ada istilah dokumen pribadi. "Walaupun dokumentasi pribadi ada norma-norma kesusilaan dan kepatutan yang diatur dalam KUHP, UU Perfilman, dan juga UU ITE. Jadi orang-orang harus hati-hati dalam mendokumentasikan pribadi. Kemungkinan akan melakukan penyebaran dan berdampak negatif ditonton anak-anak," ujarnya. 

Menurut Farhat, video tak senonoh pria yang diduga atlet dan sejumlah artis pria itu dianggap sudah termasuk dalam pornografi dan melanggar undang-undang. Kasus tersebut melanggar pasal Pasal 282 KUHP dan UU ITE Pasal 27.  Pasal 282 KUHP membahas soal siapa yang memberikan atau menawarkan, memberikan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan.

Sementara Pasal 27 UU ITE adalah melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses muatan yang melanggar kesusilaan. Jika benar terbukti bersalah, pelaku akan mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pengacara kontroversi ini juga mengingatkan agar para selebriti atau publik figur untuk berhati-hati dalam bertindak dan tak perlu merekam atau membuat dokumentasi pribadi yang mengarah ke pornografi. "Siapa saja yang mempertontonkan aksi pornografi itu pasti pidana. Tiada maaf lagi itu," ujarnya.

[Gambas:Video Insertlive]




(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER