Diduga Hina Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Senin, 22 Apr 2019 11:22 WIB
Erin Taulany langsung menutup kolom komentarnya di Instagram miliknya. Erin Taulany/Foto: Instagram/Erin Taulany
Jakarta, Insertlive - Erin Taulany, istri Andre Taulany dilaporkan pengacara bernama M Firdaus Oiwobo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Erin diduga menghina Prabowo Subianto di Insta Story miliknya dengan akun @erintaulany.

Firdaus yang merupakan Ketua Umum Relawan Militan Prabowo ini melaporkan ibu tiga anak ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 April 2019. Firdaus mengaku melaporkan akun tersebut karena terdapat kata-kata yang menjurus ke arah penghinaan.

Istri Andre Taulany, Erin TaulanyFoto: Instagram/erintaulany
Istri Andre Taulany, Erin Taulany

"Beliau menggunakan bahasa kasar, seperti sinting, halu, dan lain-lain. Maka kami berinisiatif, karena pasalnya ada, pasal 28 jo pasal 45 makanya kami inisiatif. Pasal 27 ITE nomor 19 UU tahun 2016, berdasarkan inisiatif dan polisi menerima," katanya seperti dilansir dari Detik.com, Senin (22/4).

ADVERTISEMENT

Dalam laporan polisi yang beredar di media sosial, Firdaus menjerat Erin dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) dan atau Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016.

Berikut isi dalam pasal 27 ayat 3 bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ketentuan Pasal 27 ayat 3, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Begitu juga dengan Pasal 28 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi terkait masalah ini baik dari Erin Taulany maupun Andre. Erin sendiri langsung menutup akun komentar postingannya di Instagram. Unggahan Andre di Instagram juga ikut banjir kritikan dari netizen.

[Gambas:Video Insertlive]




(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER