Kejaksaan Buktikan Buku Nikah Kriss Hatta Dan Hilda Palsu

!nsertlive | Insertlive
Rabu, 10 Apr 2019 13:22 WIB
Jakarta, Insertlive - Berkas pemalsuan dokumen pernikahan sudah lengkap, polisi pun melimpahkan tersangka Kriss Hatta ke kejaksaan Negeri Bekasi. Ia disangkakan telah melanggar tiga pasal. Pihak kejaksaan akan menahan Kriss Hatta selama 20 hari kedepan di Rutan Bulak Kapal Bekasi. Pemalsuan ini juga melibatkan pihak ketiga, yaitu pembuat buku nikah. Pihak kejaksaan pun akan memanggil sang pembuat buku nikah tersebut.
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER