Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Perdana, 2 Muncikari Vanessa Angel Diancam 6 Tahun Penjara

Regina Novanda | Insertlive
Senin, 25 Mar 2019 20:11 WIB
Vanessa Angel/Foto: CNN Indonesia
Jakarta, Insertlive - Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel kini sudah masuk babak baru. Dua terdakwa muncikari, Endang Shuhartini alias Siska dan Tentri Novanta, akhirnya menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/3).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, dua terdakwa disidang secara terpisah. Hal itu disebabkan karena berkas perkara keduanya yang memang dipisah oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Foto: Marianus Harmita
Vanessa Angel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua muncikari dalam pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dari pasal tersebut, dua terdakwa muncikari diancam hukuman enam tahun penjara.


Dalam dakwaan sesuai BAP kedua terdakwa muncikari juga terbukti telah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Vanessa Angel pada klien yang diketahui bernama Rian Subroto.

Usai pembacaan dakwaan ini, pihak kuasa hukum dari dua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan dan melanjutkannya ke pokok perkara. Akan tetapi, mereka berharap sidang terbuka untuk umum dan pihak Rian Subroto dihadirkan.

"Ya klien kami menginginkan itu untuk siapa si RS itu. Kita coba lihat di persidangan nanti bagaimana kita kembangkan di persidangan nanti ada pihak-pihak lain," ujar Franky Desima Waruwu, kuasa hukum terdakwa Siska.

Sementara dua muncikari sudah menjalani sidang perdana, nasib Vanessa Angel yang juga berstatus sebagai tersangka masih belum diketahui waktu sidangnya. Hingga sekarang, Vanessa masih merasakan tidur di balik jeruji besi.

(ren/ren)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK