Sidang Perdana, 2 Muncikari Vanessa Angel Diancam 6 Tahun Penjara
Senin, 25 Mar 2019 20:11 WIB
Vanessa Angel/Foto: CNN Indonesia
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, dua terdakwa disidang secara terpisah. Hal itu disebabkan karena berkas perkara keduanya yang memang dipisah oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Vanessa Angel |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua muncikari dalam pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dari pasal tersebut, dua terdakwa muncikari diancam hukuman enam tahun penjara.
Dalam dakwaan sesuai BAP kedua terdakwa muncikari juga terbukti telah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Vanessa Angel pada klien yang diketahui bernama Rian Subroto.
"Ya klien kami menginginkan itu untuk siapa si RS itu. Kita coba lihat di persidangan nanti bagaimana kita kembangkan di persidangan nanti ada pihak-pihak lain," ujar Franky Desima Waruwu, kuasa hukum terdakwa Siska.
Sementara dua muncikari sudah menjalani sidang perdana, nasib Vanessa Angel yang juga berstatus sebagai tersangka masih belum diketahui waktu sidangnya. Hingga sekarang, Vanessa masih merasakan tidur di balik jeruji besi.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Curahan Hati Suami Vanessa Angel, Minta Keringanan Hukuman Sang Istri
Selasa, 24 Nov 2020 19:25 WIB
Tidur Tanpa Vanessa Angel, Mata Gala Sky Sembab
Kamis, 19 Nov 2020 08:15 WIB
Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Minta Keringanan karena Anak
Kamis, 15 Oct 2020 18:35 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Kamis, 15 Oct 2020 16:05 WIB
Rian Subroto, Sosok Pengguna Vanessa Angel Diungkap di Persidangan
Senin, 25 Mar 2019 16:45 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK