Advertisement

Berlanjut, Pengacara Ahmad Dhani Laporkan 3 Hakim PN Jaksel

InsertLive | Insertlive
Jakarta - Ahmad Dhani ternyata masih belum puas dengan putusan hukuman yang dijatuhkan padanya. Melalui pengacaranya, Ahmad Dhani melaporkan 3 hakim yang menangani kasus ujaran kebencian di pengadilan negeri Jakarta selatan. Kuasa hukum Dhani menjelaskan jika ketiga hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 196 no. 3 KUHP yang mengatur hak-hak terdakwa. Usai sidang berlangsung, hakim dinilai lalai dengan tidak menanyakan pendapat Dhani mengenai putusan persidangan, dan memilih langsung memenjarakannya.

Komentar

!nsertlive

Advertisement