Divonis 4 Tahun Penjara, Roro: Ya Allah, Ini Tidak Adil
Reyhan Adam |
Insertlive
Jakarta
-
Model penuh sensasi, Roro Fitria, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas vonis ini, Roro Fitria langsung menangis dan menyatakan tidak terima.
"Berat yang saya rasakan, yang saya rasakan tidak adil," tambah Roro yang saat vonis mengenakan jilbab hitam.
Dalam vonis Roro ditambahkan bahwa jika denda tidak sanggup dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Pengacara Roro,AsgarSjarfi, menyatakan akan banding.
"Kami selanjutnya akan banding, banding atas keputusan ini," ujarAsgar.
Ini adalah cobaan buat Roro yang tiga hari sebelumnya ditinggal selama-lamanya oleh sang Ibunda, Retno Winingsih. Retno meninggal dunia karena komplikasi, Senin (15/10) di RS Fatmawati dan dimakamkan di Yogyakarta.
(ziz/ziz)
Loading ...
Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas vonis ini, Roro Fitria langsung menangis dan menyatakan tidak terima.
Advertisement
"Berat yang saya rasakan, yang saya rasakan tidak adil," tambah Roro yang saat vonis mengenakan jilbab hitam.
Dalam vonis Roro ditambahkan bahwa jika denda tidak sanggup dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Pengacara Roro,AsgarSjarfi, menyatakan akan banding.
Foto: TiaraRoro Fitria |
"Kami selanjutnya akan banding, banding atas keputusan ini," ujarAsgar.
Ini adalah cobaan buat Roro yang tiga hari sebelumnya ditinggal selama-lamanya oleh sang Ibunda, Retno Winingsih. Retno meninggal dunia karena komplikasi, Senin (15/10) di RS Fatmawati dan dimakamkan di Yogyakarta.
(ziz/ziz)
Foto: Tiara