Divonis 4 Tahun Penjara, Roro: Ya Allah, Ini Tidak Adil

Reyhan Adam | Insertlive
Kamis, 18 Oct 2018 15:01 WIB
Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Roro Fitria/Foto: Reyhan Adam
Jakarta, Insertlive - Model penuh sensasi, Roro Fitria, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas vonis ini, Roro Fitria langsung menangis dan menyatakan tidak terima.

"Ya Allah, saya sedih. Saya ngga terima, Ya Allah, Ya Allah," ujar Roro berurai air mata selepas vonis dijatuhkan.

"Berat yang saya rasakan, yang saya rasakan tidak adil," tambah Roro yang saat vonis mengenakan jilbab hitam.

ADVERTISEMENT

Dalam vonis Roro ditambahkan bahwa jika denda tidak sanggup dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Pengacara Roro,AsgarSjarfi, menyatakan akan banding.
Roro FitriaFoto: Tiara
Roro Fitria

"Kami selanjutnya akan banding, banding atas keputusan ini," ujarAsgar.

Ini adalah cobaan buat Roro yang tiga hari sebelumnya ditinggal selama-lamanya oleh sang Ibunda, Retno Winingsih. Retno meninggal dunia karena komplikasi, Senin (15/10) di RS Fatmawati dan dimakamkan di Yogyakarta.

(ziz/ziz)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER