Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Anak Pangeran Harry Tak Akan Dapat Gelar Prince atau Princess

Regina Novanda | Insertlive
Rabu, 17 Oct 2018 15:10 WIB
Meghan Markle-Pangeran Harry/Foto: Twitter/KensingtonRoyal
Jakarta, Insertlive - Kabar kehamilan Meghan Markle sudah menyebar ke seluruh antero dunia. Lewat pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Istana Kensington, anak pertama Pangeran Harry itu akan lahir pada musim semi 2019 mendatang.

Seperti diwartakan Time, anak Harry dan Meghan nantinya tidak akan mendapat gelar Prince (Pangeran ) atau Princess (Putri) seperti tiga kakak sepupunya. Pun demikian dengan sebutan His Royal Highness atau Her Royal Highness.



Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Raja George V di 1917. Gelar Pangeran dan Putri hanya bisa didapatkan hingga cucu urutan suksesi pemimpin monarki.


"Pada saat itu, ada revolusi yang terjadi di seluruh Eropa dan banyak monarki runtuh. Jadi, George V menginginkan monarki yang ramping," ungkap kontributor ABC, Lloyd Webber pada Times. 

Namun, Ratu Elizabeth II mengeluarkan aturan modern baru dengan memberikan dispensasi khusus untuk anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton. Sang Ratu juga memastikan seorang Putri tidak akan bertabrakan takhta oleh adik laki-lakinya.

Foto: Cosmopolitan
Pangeran Harry dan Meghan Markle

Namun, Webber mengatakan sangat tidak mungkin Ratu Elizabeth akan melakukan intervensi serupa untuk anak Meghan dan Harry yang saat ini berada di urutan ketujuh. Karena menurut garis suksesi, ia mungkin tidak akan pernah menjadi pemimpin monarki Inggris.

Meski tak akan mendapat gelar Prince dan Princess, anak Meghan Markle dan Pangeran Harry tetap akan menerima gelar kebangsawanan yakni Lady atau Lord. Namun peraturan ini bukan tidak mungkin akan mengalami perubahan di waktu ke depan.

(ren/ren)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK