Anak Pangeran Harry Tak Akan Dapat Gelar Prince atau Princess
Rabu, 17 Oct 2018 15:10 WIB
Meghan Markle-Pangeran Harry/Foto: Twitter/KensingtonRoyal
Seperti diwartakan Time, anak Harry dan Meghan nantinya tidak akan mendapat gelar Prince (Pangeran ) atau Princess (Putri) seperti tiga kakak sepupunya. Pun demikian dengan sebutan His Royal Highness atau Her Royal Highness.
Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Raja George V di 1917. Gelar Pangeran dan Putri hanya bisa didapatkan hingga cucu urutan suksesi pemimpin monarki.
"Pada saat itu, ada revolusi yang terjadi di seluruh Eropa dan banyak monarki runtuh. Jadi, George V menginginkan monarki yang ramping," ungkap kontributor ABC, Lloyd Webber pada Times.
Namun, Ratu Elizabeth II mengeluarkan aturan modern baru dengan memberikan dispensasi khusus untuk anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton. Sang Ratu juga memastikan seorang Putri tidak akan bertabrakan takhta oleh adik laki-lakinya.
Pangeran Harry dan Meghan Markle |
Namun, Webber mengatakan sangat tidak mungkin Ratu Elizabeth akan melakukan intervensi serupa untuk anak Meghan dan Harry yang saat ini berada di urutan ketujuh. Karena menurut garis suksesi, ia mungkin tidak akan pernah menjadi pemimpin monarki Inggris.
Meski tak akan mendapat gelar Prince dan Princess, anak Meghan Markle dan Pangeran Harry tetap akan menerima gelar kebangsawanan yakni Lady atau Lord. Namun peraturan ini bukan tidak mungkin akan mengalami perubahan di waktu ke depan.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Wanita Ini Klaim Rebut Keperjakaan Pangeran Harry di Kandang Kuda
Senin, 06 Feb 2023 11:35 WIB
Staf Kerajaan Inggris Bongkar Perlakuan Buruk Meghan Markle
Minggu, 25 Sep 2022 14:30 WIB
Meghan Markle Dikabarkan Hamil Anak Kedua
Selasa, 10 Dec 2019 17:08 WIB
Inikah Tanda Meghan Markle Akan Melahirkan Anak Pertamanya?
Senin, 22 Apr 2019 11:15 WIB
Cobaan Bertubi Meghan Markle Selama Jadi Istri Pangeran Harry
Jumat, 15 Feb 2019 22:02 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK