Home Food & Travel Berita Travel

Cara Transit di China Tanpa Perlu Visa, Simpel Untuk Penumpang Indonesia

Steffy Gracia | Insertlive
Sabtu, 06 Dec 2025 11:30 WIB
Cara Transit di China Tanpa Perlu Visa, Simpel Untuk Penumpang Indonesia/Foto: (Titry Frilyani/d'Traveler)
Jakarta, Insertlive -

Bagi Insertizen yang yang punya rencana perjalanan internasional dan transit di China, ada kabar baik. Kini penumpang Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas transit tanpa visa yang praktis dan membuat perjalanan lebih mudah. Dengan aturan terbaru, Warga Negara Indonesia dapat melewati beberapa bandara besar di China tanpa harus repot mengurus visa, selama memenuhi syarat tertentu. Simak panduan lengkapnya agar perjalananmu lebih lancar dan nyaman.

Aturan Transit di China Tanpa Visa

Mengutip laman resmi Chinese Visa Application Service Center, mulai 12 Juni 2025, WNI bisa memanfaatkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau sekitar 10 hari. Syaratnya, Insertizen harus memegang paspor yang masih berlaku minimal 3 bulan, dokumen perjalanan internasional yang sah, serta tiket transit menuju negara atau wilayah ketiga yang sudah dikonfirmasi.

Transit tanpa visa ini berlaku di 65 pelabuhan di 24 provinsi, termasuk Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, dan Shenzhen. Selama masa transit, Insertizen bisa melakukan aktivitas seperti wisata, kunjungan keluarga, atau pertemuan bisnis ringan. Namun, kegiatan seperti bekerja, belajar, atau liputan pers tetap memerlukan visa resmi.


Satu hal penting yang harus diingat, rute perjalanan harus benar-benar menuju negara ketiga. Misalnya rute Jakarta-Beijing-Paris diperbolehkan, tapi Jakarta-Guangzhou-Jakarta tidak bisa menggunakan fasilitas ini.

Hal yang Perlu Diketahui Saat Transit di China

Transit Harus Menuju Negara Ketiga

Fasilitas bebas visa hanya berlaku jika tujuan akhir bukan kembali ke Indonesia. Contoh: Jakarta-Beijing-Paris (diperbolehkan), sedangkan Jakarta-Guangzhou-Jakarta (Tidak diperbolehkan).

Tiket Lanjutan Harus Sudah Dikonfirmasi

Pastikan tiket transit jelas, mulai dari tanggal, nomor penerbangan, hingga nomor kursi, sebagai bukti perjalanan hanya transit.

Paspor Masih Berlaku Minimal 3 Bulan

Periksa masa berlaku paspor agar tidak kurang dari 3 bulan sebelum tanggal kedatangan di China.

Batas Waktu Transit

Durasi bebas visa berbeda tiap kota dan pelabuhan, mulai dari 144 jam atau 6 hari hingga maksimal 240 jam atau 10 hari. Insertizen bisa cek ketentuan waktu di kota tujuan transit.

Hanya Berlaku di Pelabuhan Tertentu

Transit bebas visa hanya berlaku di sekitar 60 pelabuhan internasional, termasuk bandara besar seperti Shanghai, Guangzhou, Shenzhen, dan Chengdu.

Aktivitas Terbatas

Selama transit, Insertizen hanya bisa melakukan aktivitas non-komersial seperti wisata, kunjungan keluarga, atau pertemuan bisnis singkat. Aktivitas seperti bekerja, sekolah, atau liputan berita tetap memerlukan izin resmi.

Melapor ke Imigrasi Setibanya di China

Setibanya di pelabuhan, wajib melapor ke imigrasi khusus Transit Without Visa (TWOV) dengan menunjukkan paspor dan tiket lanjutan.

Tidak Meninggalkan Wilayah yang Ditetapkan

Misalnya jika masuk melalui Shanghai, aktivitas hanya diperbolehkan di Shanghai dan provinsi sekitarnya seperti Jiangsu dan Zhejiang.

Dengan memahami aturan ini, perjalananmu saat transit di China bisa lebih nyaman dan bebas repot. Jadi Insertizen bisa memanfaatkan waktu singgah dengan aman, sekaligus menikmati sedikit pengalaman wisata atau bisnis ringan. Selalu pastikan dokumen lengkap dan rute jelas, agar perjalanan lancar dari awal hingga akhir.

(Steffy Gracia/dis)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK