Ribut soal Royalti, Ketua LMKN Bongkar Aturan Putar Musik di Tempat Umum

Kisruh soal royalti masih memanas di kalangan musisi Indonesia. Masalah royalti masih menimbulkan pro dan kontra.
Gegara hal itu banyak musisi yang tampaknya enggan menyanyikan lagu milik penyanyi lain lantaran takut ditagih royalti. Para musisi juga tampaknya mulai berhati-hati untuk membawakan ulang lagu-lagu yang bukan ciptaannya di tengah ketegangan masalah royalti ini.
Lalu bagaimana nasib para pencipta lagu yang karyanya sering diputar di tempat umum seperti kafe, restoran, transportasi umum hingga mall?
Dharma Oratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN menyebut para pemilik usaha yang memutarkan lagu wajib membayarkan royalti. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
![]() |
"Undang-undang dan berlaku di seluruh dunia, ketika sebuah karya cipta lagu dan musik digunakan di penyelenggaraan publik memberikan dampak ekonomi, maka wajib hukumnya penyelenggara itu meminta izin dari pemilik hak cipta maupun hak terkait," ucap Dharma dalam acara konferensi pers NUON dan PlayUp by Langit Musik di Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (9/5).
"Seluruh pemilik hak cipta atau terkait memberikan kuasa kepada LMK, di Indonesia ada 14 LMK. Oleh negara, oleh Undang-undang semua itu terhimpun di dalam LMKN. Kalau mau puter lagu harus mencari pencita lagunya, minta izin dulu nggak bisa. Oleh karena itu Undang-undang mengatur," lanjutnya.
Soal besaran tarif yang diterima pun sudah diatur oleh peraturan dari pemerintah dan menteri. Dharma menegaskan para pemilik usaha yang ingin memutarkan lagu bisa berurusan dengan LMKN agar tidak terjadi pelanggaran tentang royalti.
"Tarifnya juga paling murah di dunia. Besaran tarif diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM, ada Undang-undang, ada peraturan pemerintah kemudian ada peraturan menteri," tuturnya.
"Jadi, kalau ingin memutar lagu, cukup berurusan dengan LMKN. Tarifnya pun paling murah di dunia. Semuanya diatur dalam peraturan menteri dan Undang-undang. Bayar royalti tidak bikin usaha bangkrut tapi dengan bayar royalti kita tidak merampok hak orang," sambung ketua LMKN itu.
(agn/agn)
Reaksi Ardhito Pramono Saat Lagunya Diputar TV Korsel Tanpa Izin
Rabu, 12 Mar 2025 21:15 WIB
Reaksi Andre Hehanusa Soroti Kasus Hak Cipta antara Ari Bias vs Agnez Mo
Minggu, 09 Feb 2025 18:00 WIB
Hetty Koes Endang Tegaskan Somasi Richard Kyoto Salah Alamat
Rabu, 17 Jul 2024 22:30 WIB
Tak Bayar Lisensi Lagu, Produser Film Biografi Whitney Houston Dituntut
Senin, 26 Feb 2024 18:45 WIB
Iis Dahlia Bongkar Alasan Tak Bisa Nyanyikan Lagu Ciptaan Yoni Dores
Selasa, 24 Jun 2025 06:00 WIB
Mengulik Sumber Kekayaan Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 23 Jun 2025 16:30 WIB
Ahmad Dhani Tak Tanggapi DPR yang Bela Agnez Mo, Rayen Pono: Takut Jabatan Hilang
Senin, 23 Jun 2025 15:30 WIBTERKAIT