Aturan & Larangan yang Harus Diperhatikan Saat Bawakan Lagu 'Indonesia Raya'

Setiap negara memiliki lagu kebangsaannya masing-masing, termasuk Indonesia. Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya.
Lagu karya Wage Rudolf Soepratman ini merupakan lagu sakral yang penggunaannya tidak boleh sembarangan. Bahkan aturan dalam menyanyikan lagu kebangsaan RI ini diatur dalam undang-undang.
Simak aturan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara termasuk lagu kebangsaan.
1. Penggunaan Lagu Indonesia Raya
Menurut UU Nomor 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan:
1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Di luar momen-momen wajib tersebut, lagu Indonesia Raya juga dapat diputar atau dinyanyikan untuk momen tertentu. Pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
2. Cara Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Cara bernyanyi lagu Indonesia Raya, seperti iringan musik sampai cara bersikap juga diatur tegas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61 menjelaskan bahwa Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap dengan tiga stanza, bait ketiga stanza harus dinyanyikan ulang satu kali.
Sementara sikap dalam menyanyikannya diatur pada Pasal 62 bahwa setiap orang yang hadir saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
3. Larangan dalam Menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Untuk membawakan lagu Indonesia Raya secara mandiri, misalnya untuk coverĀ atau tampil pada sebuah acara, beberapa hal ini perlu diperhatikan. Sesuai dengan Pasal 64 pada bagian keempat UU Nomor 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Baca Juga : Annisa Pohan Bawa Kabar Duka... |

Kreatif Selama Pandemi, Rihanna Siapkan Karya Terbaru untuk 2021
Rabu, 23 Dec 2020 12:20 WIB
Besok, Miley Cyrus dan Dua Lipa Rilis Lagu Kolaborasi
Kamis, 19 Nov 2020 21:40 WIB
Ikang Fawzi Tetap Konsisten di Dunia Musik
Minggu, 20 Jan 2019 07:58 WIB
Dua Tahun Kepergian Oon, Project Pop 'Move On' untuk Bekarya
Selasa, 15 Jan 2019 20:37 WIB
Kata Agensi soal Isu Unit Baru S.Coups dan Mingyu SEVENTEEN
Jumat, 11 Jul 2025 22:15 WIB
KOSTCON Hadirkan Pengisi Soundtrack Drakor Populer, Ada Chen EXO hingga Lee Mujin
Kamis, 10 Jul 2025 16:06 WIB
Beda Pendidikan Rossa & Rita Butar Butar yang Salah Lirik Nyanyikan 'Indonesia Raya'
Senin, 07 Jul 2025 21:45 WIBTERKAIT