Scarlett Johansson Gugat Disney Soal Kontrak 'Black Widow'
Kabar mengejutkan datang dari Scarlett Johansson dan Disney. Mereka terlibat perseteruan hingga muncul gugatan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat.
Scarlett Johansson kecewa dengan keputusan Disney merilis film Black Widow di layanan streaming Disney+ bersamaan dengan penayangan film tersebut di bioskop.
Pihak Scarlett Johansson merasa tindakan Disney tersebut sudah melanggar kontrak yang sebelumnya telah dijanjikan.
"Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti Black Widow langsung ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan," kata pengacara Scarlett Johansson, John Berlinski dalam sebuah pernyataan kepada AFP, dikutip Sabtu (31/7).
Scarlett Johanson disebut hanya menerima bayaran berdasarkan perfoma filmnya di box office. Sedangkan untuk perilisan Black Widow di Disney+ ia tidak mendapatkan keuntungan lebih.
"(Perusahaan) bersembunyi di balik Covid-19 sebagai dalih. Ini pasti bukan kasus terakhir di mana talenta Hollywood menentang Disney dan memperjelas bahwa, apa pun yang dilakukan perusahaan, ia memiliki kewajiban hukum untuk menghormati kontraknya," jelas John Berlinski.
Disney melalui seorang juru bicara pun telah memberikan reaksi terhadap gugatan yang dilayangkan Scarlett Johansson.
"Tidak ada manfaat apa pun dari pengajuan ini. Gugatan ini sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," ujar Disney.
Disney mengklaim Black Widow sudah menghasilkan US$ 60 juta di Disney+. Hal itu terjadi karena ada biaya tambahan untuk pelanggan sebesar US$ 30 jika ingin menyaksikan Black Widow.
(yoa/yoa)