Bioskop Jakarta Segera Dibuka, Ini Syarat Protokol Kesehatannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan akan segera membuka bioskop di Jakarta dalam waktu dekat ini. Keputusan itu disampaikan secara resmi pada Rabu (26/8).
Rencana ini pun akan disertakan dengan penerapan syarat protokol kesehatan yang ketat. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan syarat pertama adalah pembatasan umur masyarakat yang akan mengunjungi bioskop.
"Kami menyarankan pengunjung, mengingat ada faktor resiko yang dibawa, yang datang adalah masyarakat usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers virtual seperti dilansir CNN Indonesia.
Syarat kedua, pengunjung diharuskan dalam kondisi sehat dan tak memiliki gejala infeksi COVID-19 serta penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, penyakit paru-paru, ginjal, dan yang terkait dengan imunitas.
"Selain itu harus dalam kondisi sehat, tidak batuk, demam lebih dari 38 derajat Celsius, bersin, flu, sesak napas, ini perlu diperhatikan ketat," sambung Wiku.
Peraturan bioskop kali ini juga tak seperti biasanya. Penonton dilarang untuk melakukan aktivitas makan dan minum selama menonton film serta diwajibkan memakai masker selama di dalam studio.
Ada pula peraturan batasan jumlah pengunjung yang memasuki studio. Penonton hanya dibolehkan berada di dalam studio tak lebih dari dua jam. Kursi penonton juga dibuat berjarak agar tak terjadi sentuhan secara langsung.
"Demikian pula dengan pemesanan tiket, tidak dilakukan secara fisik, semuanya dengan online. Tentunya data masuk akan direkam dan apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracking dengan baik," kata Wiku.
Terkait kepastian waktu pembukaan bioskop di Jakarta, Anies Baswedan belum memberikan informasi secara rinci. Ia hanya mengimbau pihak bioskop untuk mempersiapkan diri sebelum beraktivitas kembali.