Via Vallen Cover Lagu BLACKPINK, Bens Leo Tanyakan Soal Perizinan

ikh | Insertlive
Minggu, 05 Jul 2020 16:32 WIB
Via Vallen Via Vallen Cover Lagu BLACKPINK, Bens Leo Tanyakan Soal Perizinan/Foto: Youtube/ViaVallenOfficial
Jakarta, Insertlive -

Lagu BLACKPINK yang berjudul How You Like That memang sedang populer di kalangan pecinta musik. Lagu itu ternyata membuat penyanyi dangdut Via Vallen kepincut untuk menyanyikan ulang dalam versi dangdut koplo.

Namun ternyata karya Via Vallen yang membawakan ulang lagu BLACKPINK ini menjadi sorotan. Salah satunya datang dari pengamat musik Bens Leo yang mempertanyakan soal izin menyanyikan ulang lagu milik artis lain.

"BLACKPINK baru merilis Lagu How You Like That dan kebetulan lagi hits di tangga lagu dunia, tentu saja yang jadi pertanyaan itu apakah sudah seizin label rekaman atau pencipta lagunya," kata Bens saat ditemui di kediaman, Tangerang Selatan, Minggu (5/7).

ADVERTISEMENT

Bens berpendapat bahwa memang sudah menjadi hal yang lumrah ketika lagu yang sedang tren dinyanyikan ulang oleh artis lain. Biasanya artis baru akan melakukan perizinan ketika lagu yang dibawakan ulang itu sudah menghasilkan uang.

IKUTI QUIZ

"Tapi nggak jadi masalah karena tren memang seperti itu, kalau ini masuk Youtube andai kata nanti mendapatkan viewers yang banyak dan menghasilkan uang, biasanya artis baru akan menghubungi pencipta lagu dan perusahaan rekamannya," kata Bens.

Bens menilai bahwa meminta izin untuk menyanyikan ulang karya orang lain harus menjadi kewajiban. Namun Bens berujar bahwa soal perizinan membawakan ulang lagu artis lain memang belum dirangkum dalam Undang Undang di Indonesia.

[Gambas:Instagram]




"Yah sebetulnya secara etika itu harus dilakukan, tapi kalau merujuk Undang Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, memang tidak menjelaskan tentang cover lagu orang. Pasal ini sebenarnya akan masuk dalam RUU Permusikan yang akhirnya tidak jadi karena ditolak, waktu Anang Hermansyah masih jadi anggota DPR," kata Bens.

Hal ini yang membuat Bens menyarankan agar perihal izin ini dilakukan atas inisiatif dari artis yang terlibat. Hal itu tentu perlu dilakukan apa bila karya yang dibawakan ulang tersebut ternyata menghasilkan profit yang besar.

"Maka dari itu para musisi yang mengaransemen lagu diharapkan menghubungi penciptanya, apa bila lagunya menjadi viral dan menghasilkan uang, maka harus menghubungi publisher dari BLACKPINK dan menyerahkan hak royalti kepada pencipta," tutup Bens.

[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER