Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Bayar Nafkah Anak Rp3 Juta per Bulan
Perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi diputus Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Tak hanya mengabulkan gugatan cerai, hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban finansial yang harus dipenuhi Insanul Fahmi, mulai dari nafkah anak hingga mut'ah dan nafkah iddah.
Berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/7), Insanul diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
Selain itu, ia juga harus memberikan mut'ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, mengatakan majelis hakim mengabulkan sebagian besar gugatan yang diajukan kliennya.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta," ujar Muhammad Idrus dalam wawancara melalui Zoom, Kamis (9/7).
|
Baca Juga : Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Resmi Cerai
|
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Wardatina Mawa. Dengan demikian, Insanul Fahmi tetap berkewajiban memberikan nafkah anak setiap bulan sesuai amar putusan pengadilan.
Menurut Idrus, putusan tersebut menjadi kabar yang telah lama dinantikan kliennya. Setelah menjalani proses hukum sejak Februari, Wardatina akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status rumah tangga sekaligus hak-haknya pascaberpisah.
"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," tuturnya.
(KHS/KHS)