Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Resmi Cerai
Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7).
Kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan kliennya. Selain memutuskan perceraian, hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Wardatina serta menetapkan besaran nafkah yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta," ungkap Muhammad Idrus dalam wawancara Zoom, Kamis (9/7).
Idrus mengungkapkan, putusan tersebut menjadi momen yang sangat emosional bagi Wardatina Mawa. Setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan, Mawa akhirnya memperoleh kepastian yang telah lama dinantikannya.
"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga sempat menghadapi kendala teknis selama proses persidangan. Salinan putusan tidak dapat diunduh melalui sistem e-court karena adanya gangguan, sehingga mereka harus mengambil dokumen tersebut secara langsung di pengadilan.
"Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil," tutur Idrus.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan Wardatina sebagai pihak yang berhak mengasuh anak mereka. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Selain kewajiban tersebut, ia juga harus membayar mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah senilai Rp30 juta.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatan cerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp3 juta setiap bulan, iddah Rp30 juta, dan mut'ah sekitar Rp46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Dengan putusan ini, proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Meski demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana diputuskan majelis hakim akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
(kpr/fik)