Advertisement

Kuasa Hukum Ungkap 2 Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Insertlive | Insertlive
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Kuasa Hukum Ungkap 2 Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK ke Mahkamah Agung (Foto: Marianus Harmita/Insertlive.com)
Jakarta -

Pihak Nikita Mirzani mengungkap alasan di balik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjerat sang artis. Sidang pengajuan PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan PK dengan dua dasar utama. Menurutnya, permohonan tersebut tidak didasarkan pada adanya novum atau bukti baru.

"Nggak ada novum, kami mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara, seperti diberitakan Detikhot pada Rabu (1/6).

Usman menilai terdapat perbedaan putusan antara perkara Nikita Mirzani dengan perkara Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang merupakan asisten pribadi Nikita dan juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Advertisement

Menurut tim kuasa hukum, kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum, penerapan pasal, tempat, waktu, hingga kronologi yang sama. Namun, hasil putusan terkait dakwaan TPPU dinilai berbeda.

"Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya," ujar Usman.

"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti, tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU," lanjutnya.

Pihak Nikita menilai adanya perbedaan putusan tersebut menjadi indikasi adanya kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Mereka juga beranggapan kekhilafan itu terjadi secara konsisten sejak putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

"Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim," kata Usman Lawara.

Melalui permohonan PK ini, tim hukum berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara Nikita Mirzani secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

"Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya sempat menjadi sorotan publik di media sosial sebelum berlanjut ke proses hukum.

Dalam perkara tersebut, Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan dan TPPU dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, Ismail Marzuki divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar. Kini, pihak Nikita menempuh upaya PK dengan harapan putusan tersebut dapat dikoreksi.

(KHS/KHS)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement