Pengacara Menangis Saat Bela Nikita Mirzani di Persidangan: Kasihan Dia Ibu Tunggal
Pihak Nikita Mirzani belum lama ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Pada momen pembacaan memo permohonan PK kasus Nikita Mirzani, suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, tak kuasa membendung air mata dalam momen tersebut.
Ia menyinggung soal nasib ketiga buah hati Nikita Mirzani yang kini terpaksa kehilangan sosok ibu di tengah masa penahanan.
Pada kesempatan yang sama, tim hukum Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan semata-mata demi tegaknya nilai kemanusiaan dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah, sekaligus sebagai tulang punggung," kata Usman Lawara dalam persidangan, Rabu (1/7).
Pihak kuasa hukum kemudian menilai bahwa Nikita Mirzani merupakan korban dari proses hukum yang tidak adil. Status Nikita Mirzani sebagai orang tua tunggal kemudian menjadi titik pembelaan, mengingat ia selama ini menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya.
"Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," tegas Usman Lawara.
Usman tak kuasa menahan air mata saat ia memaparkan sederet fakta hukum Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sangat sedih karena kliennya harus menanggung vonis yang dianggap didasarkan pada skenario hukum yang cacat.
Padahal, ada tanggung jawab besar yang harus dijalani Nikita Mirzani sebagai seorang ibu bagi ketiga buah hatinya.
"Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," ujar Usman.
Lewat upaya PK ini, tim penasihat hukum Nikita Mirzani memohon agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," pungkas Usman.
Nikita Mirzani sendiri kini tengah menjalani masa penahanan usai divonis bersalah atas dugaan TPPU. Hukumannya pada tingkat banding hingga kasasi diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak Nikita Mirzani kini mengajukan permohonan PK dengan alasan adanya kekhilafan hakim hingga perbedaan putusan.
(asw)