ART Diduga Disiram Air Panas hingga Tewas, Keluarga Desak Polisi Bongkar Semua Fakta
Kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di sebuah rumah di kawasan Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih terus menjadi perhatian. Korban diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tiga rekan sesama ART.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, mengatakan penyidik Polsek Cileungsi juga telah menggelar rekonstruksi pada 26 Juni 2026 dengan total 33 adegan.
"Saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah ditahan serta pada tanggal 26 Juni 2026 telah dilakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan," kata Dolan, Minggu (28/6).
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum dari pihak kepolisian serta hasil rekonstruksi, peristiwa bermula ketika anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Mei 2026.
Saat itu, korban diminta mencari charger jam tangan milik majikannya. Namun setelah dicari, barang tersebut tidak ditemukan.
HO kemudian meminta tiga ART lainnya, yakni Faridawati Rusliani (F), Nia Ramadini, dan Yuliati (Y), ikut membantu mencari charger tersebut. Meski sudah dicari bersama, barang itu tetap tidak ditemukan.
Menurut Dolan, sehari setelahnya korban diduga mulai mengalami penganiayaan.
"Pada tanggal 27 Mei 2026 korban diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari tiga tersangka tersebut. Korban disuruh membuka baju hingga hanya memakai pakaian dalam, kemudian disiram air panas dari water heater dan dipukul menggunakan botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah," jelasnya.
Keesokan harinya, 28 Mei 2026, korban kembali diduga dianiaya di kamar mandi menggunakan gagang sapu yang diarahkan ke wajah korban.
Setelah mengalami dugaan penyiksaan selama beberapa hari, kondisi korban disebut terus menurun. Namun, menurut kuasa hukum keluarga, korban tidak mendapatkan pertolongan yang layak.
Korban akhirnya diduga meninggal dunia pada 30 Mei 2026.
Dolan juga mengungkapkan bahwa saat sebagian dugaan penganiayaan terjadi pada 28 Mei, majikan berinisial SH disebut berada di rumah.
Karena itu, pihak keluarga meminta penyelidikan dilakukan lebih mendalam.
"Kami akan bersurat meminta hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Setelah itu kami akan meminta kepada Polsek Cileungsi agar melakukan rekonstruksi ulang dan kami juga sedang mempersiapkan laporan polisi baru di Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan korban," tegasnya.
Dolan Alwindo Colling/ Foto: Istimewa |
Menurut Dolan, masih ada sejumlah hal yang dinilai belum terungkap dalam penyidikan.
Salah satunya adalah kepastian mengenai waktu dan penyebab kematian korban.
Ia juga mempertanyakan apakah benar seluruh anggota keluarga majikan sedang berada di luar kota saat kejadian.
"Perlu dipastikan kapan mereka memesan tiket ke Medan dan kapan kembali ke Jakarta. Hal ini harus dibuktikan dari tanggal issued ticket," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti belum disitanya telepon genggam para tersangka maupun majikan. Padahal, menurutnya, perangkat tersebut berpotensi menjadi barang bukti penting.
Dolan juga mempertanyakan mengapa lokasi kejadian tidak langsung dipasangi garis polisi, mengapa water heater yang diduga digunakan untuk menyiram korban belum diuji, serta mengapa pakaian korban tidak disita sebagai barang bukti.
Ia bahkan menilai motif kasus ini masih perlu didalami.
"Terlalu aneh jika hanya karena alasan tidak menemukan charger majikan, tiga orang ART bisa bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap ART lain," katanya.
Meski tiga tersangka sudah ditahan, keluarga korban berharap penyidikan tidak berhenti sampai di situ.
"Bagi kami sebagai kuasa hukum keluarga korban, penetapan tersangka ini bukan menjadi jawaban atas pembunuhan tersebut. Kami berharap penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap," ungkap Dolan.
Ia juga menegaskan bahwa kematian korban terjadi di dalam rumah majikannya sehingga perlu dipastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak," tegasnya.
Selain itu, keluarga korban meminta agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Siapa pun yang harus bertanggung jawab atas kematian korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Dolan.
Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga perlu dikaji kembali karena dinilai belum mencerminkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus bermula ketika para pelaku mempertanyakan charger jam tangan milik majikan yang hilang.
"Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka," kata Edison.
Saat korban mengaku tidak mengetahui keberadaan charger itu, salah satu pelaku sempat mengancam akan menyiram korban dengan air panas.
Ancaman tersebut kemudian diduga benar-benar dilakukan. Polisi menyebut ketiga pelaku membawa korban ke kamar mandi dan secara bergantian menyiram tubuh korban menggunakan air panas hingga kulitnya melepuh.
Korban kemudian dipindahkan ke kamar ART dan hanya mendapat penanganan seadanya. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia.
"Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut," pungkas Kompol Edison.
(yoa/yoa)
Dolan Alwindo Colling/ Foto: Istimewa