Advertisement

Dana Kurban Sapi Presiden Prabowo Jadi Sorotan, Begini Tanggapan MUI

Insertlive | Insertlive
Prabowo beli 6 sapi 'Jumbo' dari peternak di Sukabumi.
Dana Kurban Sapi Presiden Prabowo Jadi Sorotan, Begini Tanggapan MUI (Foto: Siti Fatimah)
Jakarta -

Pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H tengah menjadi sorotan publik.

Total anggaran yang mencapai sekitar Rp100 miliar dan berasal dari APBN memicu perdebatan tentang transparansi, dasar hukum fikih, serta etika penggunaan uang negara.

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa seluruh pendanaan berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres), bukan dari uang pribadi presiden.

Seiring ramainya diskusi publik, beberapa lembaga memberikan tanggapan meredakan spekulasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Advertisement

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kurban ini sah secara syar'i dan punya landasan fikih kuat. MUI merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang berbunyi: Seorang pemimpin atau imam justru disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal.

"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat," kata Prof Niam, dikutip dari akun Instagram @muipusat.

MUI menegaskan, kurban yang dialokasikan melalui anggaran Banpres ini adalah kurban atas nama negara.

"Esensi utamanya tetap kembali ke rakyat, karena daging kurban tersebut sepenuhnya disalurkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas," tutup keterangan MUI.

Penjelasan serupa juga disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariah.

Menurut Habiburokhman, program itu memiliki dasar hukum yang jelas dalam aturan keuangan negara, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN 2026.

Ia juga mengatakan bantuan tersebut justru menunjukkan kehadiran negara untuk membantu masyarakat luas pada momentum Iduladha yang kemudian berdampak positif bagi peternak lokal.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tuturnya, dikutip dari detikcom.

(KHS/dis)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement