Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas di Blok M
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Imran Ali atau MIA (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang WN Brunei berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5) dini hari.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari detikcom, Selasa (26/5).
Atas perbuatannya ini, Woodryman dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Profil Selebgram Woodyrman yang Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas/ Foto: Instagram |
Sebelumnya, beredar sebuah video rekaman CCTV di kawasan Blok M pada 6 Mei lalu yang memperlihatkan korban dan pelaku sempat adu mulut. Terlihat pula beberapa orang yang mencoba melerai keduanya.
Lantaran adu mulut tak juga bisa dilerai, WN Brunei dipukul menggunakan botol oleh Woodyrman. Korban lalu terjatuh di lokasi kejadian. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) setelah kejadian, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Profil Selebgram Woodyrman yang Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas/ Foto: Instagram