Selebgram Woodyrman Ditangkap Usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M
Selebgram Woodyrman ditangkap setelah terjerat dalam kasus penganiayaan warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menangkap Woodyrman atau Mohammad Irman Ali (MIA) atas kasus tersebut.
Selebgram 33 tahun yang juga warga negara Brunei Darussalam itu ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5) dini hari. Kini, Woodyrman telah diamankan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani proses penyidikan.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," ucap Budi.
"Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya dalam laporan dari detikcom.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Barang bukti termasuk CCTV yang ada di lokasi kejadian juga sudah diamankan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," beber Ressa.
Sebelumnya tersebar video rekaman CCTV di kawasan Blok M yang memperlihatkan korban dan pelaku sempat adu mulut. Terdapat pula beberapa orang yang mencoba melerai keduanya.
Namun karena adu mulut terus terjadi, WN Brunei dipukul menggunakan botol oleh Woodyrman. Korban lalu terjatuh di lokasi kejadian. Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lalu dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas Budi.
Selebgram Woodyrman pun dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(agn/fik)