Advertisement

Kuasa Hukum Akui Temukan Celah Hukum dalam Kasus Ammar Zoni

kpr | Insertlive
Ammar Zoni
Kuasa Hukum Akui Temukan Celah Hukum dalam Kasus Ammar Zoni / Foto: InsertLive
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni, pada hari ini, Kamis (16/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik.

Jelang persidangan, tim kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum selama proses penyidikan di kepolisian. Sebelumnya tim kuasa hukum bersama adik Ammar, Aditya Zoni, menyambangi Lapas Cipinang untuk mematangkan persiapan persidangan.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa materi duplik tetap mengacu pada nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Yang jelas kita kan pasti kembali ke tanggapan kita terhadap replik Jaksa, kita tetap mengacu ke pledoi," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (15/4) malam.

Advertisement

Jon Mathias mengatakan adanya celah hukum yang ditemukan selama kasus ini berjalan, yakni kewajiban penyidik untuk memberikan penasihat hukum kepada Ammar Zoni.

"Hukuman lepas itu bisa terjadi walaupun, peristiwa pidananya ada tapi persyaratan ada persyaratan yang tidak dipenuhi dalam perkara Ammar ini. Contohnya persyaratan undang-undang udah jelas itu bahwa harus didampingi PH (Penasehat Hukum)," jelas Jon Mathias.

Ia juga mengatakan bahwa Ammar Zoni merupakan korban atas penyalahgunaan narkoba. Jon juga yakin Ammar tidak terbukti ikut terlibat jaringan peredaran narkoba.

"Karena kan hakim sudah paham kan bahwa memang Ammar ini adalah penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement