Piche Kota Ditahan atas Kasus Pemerkosaan, Terancam 15 Tahun Penjara
Penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (11/3).
Piche Kota, yang merupakan jebolan ajang Indonesian Idol, sebelummya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa atau persetubuhan terhadap siswi SMA yang masih di bawah umur.
Penahanan baru dilakukan sekarang karena sebelumnya Piche sempat mengeluh sakit vertigo saat akan diamankan pada akhir Februari 2026, sehingga ia harus menjalani perawatan medis terlebih dahulu di rumah sakit.
"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres Belu AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Atas kasus ini, Piche Kota dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa.
Selain Piche, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM) dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari sebuah pesta minuman keras di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu. Piche Kota bersama dua rekannya, RM dan RS, yang saat itu mengonsumsi minuman keras, mengajak korban untuk bergabung.
Tindak rudapaksa atau pemerkosaan diduga terjadi ketika korban berada di bawah pengaruh alkohol di dalam kamar hotel, dan berlanjut keesokan harinya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polres Belu resmi menetapkan Piche Kota bersama dua rekannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
(KHS/KHS)