Advertisement

Piche Kota Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

kpr | Insertlive
Kronologi Piche Kota Indonesia Idol 2025 Diduga Lakukan Pemerkosaan
Piche Kota Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Polisi Beri Penjelasan / Foto: Instagram
Jakarta -

Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota tidak ditahan, meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan siswi sekolah menengah atas (SMA) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila.

Kepolisian Resor (Polres) Belu pun memberikan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan kepada Piche Kota. Ia menyebut Piche Kota tidak ditahan dikarenakan selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, dikutip dari detikHot, Rabu (25/2).

"Pada Senin (23/2/2026), penyidik Unit PPA Polres Belu juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK," sambungnya.

Advertisement

Selain itu, orang tua Piche juga menjadi penjamin dalam kasus ini. Putra Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu.

Sementara terkait Roy Mali yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi dan tersangka, Polres Belu telah melakukan pengejaran. Bahkan, penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Roy Mali pada 20 Februari 2026 lalu.

Roy Mali disebut sempat berupa kabur menembus perbatasan negara secara ilegal. Namun, upayanya berhasil digagalkan atas koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.

"Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Gede.

Sementara Rifal Sila, tidak memenuhi panggilan pada Senin (23/2) lalu. Polisi juga akan menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Rifal Sila.

Gede menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap mengusut kasus ini. Ia juga menekankan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bisa bebas.

"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan perlindungan hak korban. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau," beber Gede.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun," pungkasnya.

Sekedar informasi, Piche Kota, Roy Mali, dan Rifal Sila dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

(kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement