Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik & Pemerasan, Codeblue Dilaporkan ke Polisi
YouTuber Codeblu dilaporkan oleh PT Prima Hidup lestari dengan brand Clairmont ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM.
Reagan selaku kuasa hukum Clairmont mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Codeblue ke Bareskrim Mabes Polri.
"Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," ucap Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Dalam laporannya, Reagan mengatakan Codeblue diduga melanggar dua pasal, yakni pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini," beber Reagan.
Reagan pun menjelaskan tindakan Codeblue yang dirasa telah merugikan kliennya. Permasalahan ini bermula dari Codeblue yang me-review buruk produk Clairmont. Tak hanya itu, Codeblue juga disebut melakukan pemerasan saat tawaran konsultasi senilai Rp350 juta.
"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," jelasnya.
Codeblue juga diduga melakukan manipulasi data otentik. Reagan menyebut Codeblue telah memfitnah Clairmont.
"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," tutur Reagan.
"Jadi banyak sekali data-data dan informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Dan yang ironi adalah ketika kami sempat melaksanakan mediasi, ternyata yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami," sambungnya.
Akibat tindakan Codeblue tersebut, Susana Darmawan, selaku owner Clairmont mengalami kerugian hingga Rp5 miliar pada periode akhir 2024 sampai 2025.
"Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan," tutur Susana Darmawan.
Maka dari itu, Susana berharap dengan mengambil langkah hukum, dirinya bisa mendapat keadilan. Tak hanya itu, Susana juga berharap dengan kasusnya dengan Codeblue, bisa dijadikan pelajaran agar tak ada lagi pihak yang merugikan pelaku usaha melalui media sosial.
"Kita jatuh bangun untuk mendapatkan kepercayaan, semena-mena kita dijatuhkan begitu saja. Nah sekarang saya ingin hukum yang berbicara, ini bagaimana ke depannya. Saya berharap bahwa tidak ada lagi pengusaha yang dicemar nama baiknya di sosmed," pungkasnya.
(kpr/kpr)