Saksi JPU Ungkap Ammar Zoni Berbisnis Narkoba di Rutan Salemba
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Jaya, mantan rekan satu sel Ammar Zoni. Jaya bebas dari Rutan Salemba pada April 2025 lalu.
Saat sel tahanan Ammar Zoni digeledah, Jaya berada di lokasi. Pada saat penggeledahan, Jaya mengaku melihat petugas menemukan tas Ammar Zoni yang berisikan sabu dan tembakau sintetis, yang diletakkan di loteng sel tahanannya.
Jaya pun mengaku kala itu dirinya juga ikut digeledah oleh petugas dan tidak ditemukan narkotika pada dirinya. Selain itu, Jaya juga mengaku sempat melihat Ammar Zoni memakai narkoba di Rutan Salemba.
"Iya pernah lihat Ammar pakai narkoba," ungkap Jaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Jaya juga mengungkapkan Ammar Zoni menjalani bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Bahkan, Jaya mengaku dirinya pernah menjadi kurir dadakan yang diperintahkan Ammar Zoni untuk mengantarkan sabu, dengan upah Rp100 ribu per minggu.
"Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?," tanya jaksa.
"Ya dari lihat pakai mata saja. Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain," ungkap Jaya lagi.
Ammar Zoni dan terdakwa lainnya yang mendengarkan kesaksian Jaya hanya bisa tertawa kecil.
Pengakuan dari Jaya tersebut dapat memperberat posisi Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Terlebih, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
Namun, kali ini ia justru terlibat kasus yang lebih berat, yaitu dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Akibat kasus tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas High Risk Nusakambangan.
(kpr/fik)