Dalih Virgoun Tahan Anak-anak dari Inara Disorot
Drama antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali memanas. Kali ini, soal hak asuh anak.
Setelah resmi bercerai, pengadilan menetapkan hak asuh ketiga anak mereka berada di tangan Inara. Namun, sejak November lalu, anak-anak justru berada dalam penguasaan Virgoun dan belum dikembalikan kepada sang ibu.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkap alasan yang disampaikan pihak Virgoun soal penundaan penyerahan anak. Menurutnya, Virgoun berdalih bahwa Inara belum layak mendapatkan kembali hak asuh karena masih terlibat dalam kasus hukum.
"Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan," ujar Daru dalam konferensi pers, Rabu (4/2).
Daru menambahkan, pihak Virgoun menilai Inara tidak mampu menjalankan perannya sebagai ibu ketika masih harus menghadapi proses hukum.
Namun, tudingan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Inara. Daru menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalani kliennya tidak menghalangi Inara untuk mengasuh dan menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.
Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan, berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban, tapi faktanya kan tidak seperti itu," jelas Daru Quthny.
Pihak Inara merasa alasan tersebut hanya akal-akalan untuk menunda kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung yang sudah jelas memenangkan hak asuh untuk Inara.
Herlina, kuasa hukum Inara yang lain, turut menyoroti alasan yang digunakan kubu Virgoun. Ia memaparkan bahwa keberadaan kasus hukum tidak otomatis mencabut hak asuh seseorang, apalagi sebelum ada putusan tetap.
"Case ini kan tidak menghambat dia sebagai ibunya, sebagai pemegang hak asuh ibunya. Tidak ada yang menghambat. Inara ini memang terkena kasus, tapi kan kasusnya prosesnya berjalan dan bukan berarti dia bersalah sebelum ada putusan pengadilan," tambah Herlina.
Ia juga mengingatkan soal prinsip praduga tak bersalah, yang seharusnya tetap berlaku dalam kasus ini.
"Selama tidak ada putusan pengadilan yang berbentuk inkracht atau putusan tetap, Ibu Inara ini tidak boleh dikatakan bersalah dan hak asuh itu masih tetap secara de facto dipegang oleh Inara," pungkasnya.
Inara Rusli saat ini tengah menghadapi beberapa persoalan hukum yang saling berkaitan. Ia dilaporkan oleh Warda Tinamawa, istri sah Insanul Fahmi, atas dugaan perzinaan. Kasus ini dipicu oleh hubungan Inara dengan Insanul Fahmi, di mana pihak Mawa menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV.
Selain itu, Inara juga melaporkan kasus akses ilegal terkait CCTV di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai bukti pada kasus yang dilaporkan Wardatina Mawa.
(KHS/dis)