Ini Penampakan Baterai yang Sebabkan Kebakaran di Gedung Terra Drone

agn | Insertlive
Jumat, 12 Dec 2025 15:00 WIB
Polisi menggelar barang bukti terkait kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Ini Penampakan Baterai yang Sebabkan Kebakaran di Gedung Terra Drone/Foto: Polisi menggelar barang bukti terkait kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Polisi akhirnya memperlihatkan beberapa barang bukti yang menyebabkan kebakaran maut di Gedung Terra Drone pada hari ini, Jumat (12/12).

Terdapat beberapa barang bukti yang dibeberkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat mulai dari tiga buah alat pemadam api ringan atau APAR yang sudah hangus terbakar dan baterai drone yang menjadi penyebab utama kebakaran terjadi.

Polisi menggelar barang bukti terkait kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).Polisi menggelar barang bukti terkait kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025)./ Foto: Polisi menggelar barang bukti terkait kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. (Wildan Noviansah/detikcom)

Kebakaran hebat yang terjadi di Gedung Terra Drone terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.43 WIB. Atas kejadian itu, 22 orang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki dinyatakan meninggal dunia dan 19 lainnya dinyatakan selamat dari kebakaran.

ADVERTISEMENT

Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung. Mereka tidak bisa keluar dari gedung hingga nyawanya tak terselamatkan. Para korban juga tidak berhasil selamat karena menghirup asap kebakaran dan terpapar karbon monoksida.

Sementara itu Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut tersebut. MW pun ditangkap pada Rabu (10/12) malam.

"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Namun, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan detail penangkapan MW. Meski begitu, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan MW sebagai tersangka.

"Sudah ada cukup bukti, dua alat bukti yang cukup dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara MW," ujarnya.


(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER