Hukuman Diperberat, Agus Buntung Dihukum 12 Tahun Penjara
Kabar terbaru datang dari kasus pelecehan seksual yang sempat viral dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atau Agus Difabel.
Mahkamah Agung atau MA memperberat hukuman Agus yang awalnya 10 tahun penjara kini menjadi 12 tahun.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam laporan dari detik pada Jumat (5/12).
Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghukum Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menggegerkan Indonesia. Agus terbukti telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap banyak perempuan termasuk di antaranya anak di bawah umur. Ia memperdaya korban dengan modus manipulasi psikologis.
(agn/and)