Home Viral Berita Viral

Viral Pemuda di Condet Ditikam sampai Tewas Akibat Urusan Asmara

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 18 Nov 2025 15:15 WIB
Viral Pemuda di Condet Ditikam sampai Tewas Akibat Urusan Asmara (Foto: Ilustrasi)
Jakarta, Insertlive -

Viral pemuda inisial MNF (19) tewas usai ditikam pemuda inisial RS (20) di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Aksi kriminal tersebut terjadi akibat urusan asmara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sudah diamankan polisi.

"Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri," kata Dicky, Selasa (18/11).


Polisi mengatakan bahwa ada masalah pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.

"Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka," jelasnya.

Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan masalah. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.

"Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya," kata Dicky.

Serangan secara brutal kemudian dilakukan oleh pelaku kepada korban. Di TKP, ada saksi yang mendengar suara minta tolong.

"Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah," tambah Dicky.

Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

"Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama," sebutnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan. Kasus tersebut menurutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum pada Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(yoa/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK