Anggota DPRD Depok yang Cabuli Siswa SMP Dihukum 10 Tahun Penjara, KPAD Bilang Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.
Politikus PDIP itu juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan atas perbuatannya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihara saat membacakan putusan di PN Depok pada Rabu (15/10).
Namun, putusan 10 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara ini dinilai belum cukup. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Chendi Liana, menilai seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Apalagi ini pelakunya pejabat negara, tidak boleh jadi wakil rakyat seperti itu dan yang pasti harusnya dihukum seberat-beratnya," ungkapnya kepada awak media.
Sebelumnya, Rudy Kurniawan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP pada September 2024. Pencabulan yang dilakukan Rudy diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.
Kasus ini sempat mandek dan membuat sejumlah kelompok, salah satunya kelompok mahasiswa Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok pada Oktober 2024.
(dia/arm)

Segini Kekayaan Anggota DPRD Singkawang yang Pernah jadi Tersangka Pencabulan Anak
Rabu, 18 Sep 2024 16:30 WIB
Anak Usia 5 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Lapor Polisi
Kamis, 21 Mar 2024 02:30 WIB
Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB

Sikap Suami Disorot Usai Video Diduga Selebgram Jule dengan Pria Tanpa Busana Bikin Heboh
Kamis, 16 Oct 2025 21:30 WIB
Video: Momen Ageng Carlitos Viral, Diledek Ngomong Bahasa Inggris
Rabu, 15 Oct 2025 13:30 WIB
Video: Ageng Carlitos Si Anak Jaktim Fasih Bahasa Inggris
Senin, 13 Oct 2025 13:30 WIBTERKAIT